FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politisi PDI Perjuangan Adian Napitupulu menyuarakan dukungan terhadap guru honorer demi pengangkatan statusnya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Anggota DPR RI ini membandingkan nasib tenaga pendidik yang masih berstatus honorer dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dalam waktu dekat akan diangkat menjadi PPPK.
Ketentuan pengangkatan pekerja dapur MBG menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Dalam Pasal 17 Perpres Nomor 115 Tahun 2025 termaktub bahwa, Pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adian menegaskan terdapat perbedaan perlakuan antara guru honorer dan SPPG. Melalui unggahannya di akun Instagram pribadi, Adian membagikan e-flyer bernada sindiran terhadap kebijakan pemerintah.
E-flyer tersebut bertajuk “Jangan Jadi Guru Tak Menjanjikan. Jadi Staf SPPG MBG Aja Lebih Cepat Jadi PPPK”.
Kemudian dalam selebaran elektronik itu terdapat dua gambar seorang guru dengan pakaian lusuh wajah murung disandingkan dengan SPPG MBG dengan wajah semringah penuh senyum.
Pada bagian guru honorer dibubuhkan keterangan “20 tahun mengabdi. Status: honorer. Mengajar dan sengsara”.
Sementara pada gambar SPPG MBG terdapat keterangan “Baru daftar, status: PPPK. Mengenyang dan sejahtera!”.
Kemyudian pada keterangan postingan gambarnya, Adian menulis pesan singkat: “Agak Laen!!”.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang menyampaikan pengangkatan PPPK hanya diperuntukkan bagi pegawai yang menempati jabatan inti dalam struktur SPPG. Jabatan inti tersebut memiliki fungsi teknis dan administratif yang bersifat strategis dalam menjamin mutu, keberlanjutan, serta akuntabilitas program pemenuhan gizi nasional.
Terdapat tiga posisi utama yang masuk dalam kategori jabatan inti SPPG, yakni kepala SPPG, tenaga ahli gizi, dan akuntan. Ketiga posisi ini dipandang sebagai tulang punggung pengelolaan satuan layanan gizi.
Gaji PPPK dari unsur SPPG berada di kisaran Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200 per bulan.
Jika dibandingkan dengan guru honorer, penghasilan bulanan pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK tentu jauh lebih besar.
Berikut ini kisaran rata-rata gaji guru honorer per jenjang pendidikan:
Guru Honorer Sekolah Dasar (SD): Rp300.000 hingga Rp1.500.000 per bulan. Di beberapa daerah terpencil, angka ini bisa lebih rendah.
Guru Honorer Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp500.000 hingga Rp2.000.000 per bulan. Besaran ini umumnya sedikit lebih tinggi dari jenjang SD.
Guru Honorer SMA/SMK: Rp800.000 hingga Rp2.500.000 per bulan. Perbedaan antara sekolah negeri dan swasta sangat mempengaruhi nominalnya.
Guru Honorer Madrasah (MI, MTs, MA): Rp300.000 hingga Rp1.500.000 per bulan. Sumber pembayaran biasanya berasal dari dana BOS atau yayasan. (Pram/fajar)





