JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Heri Sudarmanto menerima uang miliaran terkait kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker.
“Dalam perkara ini diduga jumlah uang yang diterima HS (Heri Sudarmanto) setidaknya mencapai Rp 12 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).
Budi mengatakan, penyidik menduga Heri Sudarmanto menerima uang dalam kasus pemerasan tersebut dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010-2015), Dirjen Binapenta (2015-2017), Sekjen Kemnaker (2017-2018), dan Fungsional Utama (2018-2023).
Baca juga: KPK Tak Segan Jerat Eks Sekjen Kemenaker Heri Sudarmanto Pakai Pasal TPPU
“Bahkan setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS (Heri Sudarmanto) diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” ujarnya.
Budi mengatakan, penyidik masih terus melacak dan menelusuri dugaan aliran-aliran yang terkait dengan perkara ini.
“Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah terjadi sejak lama, yang terus berlanjut hingga perkara ini terungkap,” ucap dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan Heri Sudarmanto sebagai tersangka baru terkait kasus pemerasan pengurusan izin RPTKA di Kemenaker pada Rabu (29/10/2025).
Berdasarkan catatan Kompas.com, KPK pernah memanggil Heri Sudarmanto sebagai saksi terkait kasus pemerasan pengurusan izin TKA di Kemenaker pada Rabu (11/6/2025).
Baca juga: KPK Sebut Ada Modus “Uang Hangus” pada Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR
Tak hanya itu, KPK sudah melakukan penggeledahan di rumah Heri Sudarmanto pada Selasa (28/10/2026). Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita satu unit mobil dan sejumlah dokumen.
KPK mengatakan penyitaan satu unit mobil dilakukan untuk pembuktian proses penyidikan perkara.
“Sekaligus langkah awal bagi pemulihan keuangan negara atau asset recovery,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan berkas perkara delapan tersangka kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) periode 2024-2025.
Baca juga: KPK Dalami Pemerasan Izin TKA Terkait Eks Sekjen Kemenaker Heri Sudarmanto
“Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menerima berkas dari KPK kasus pemerasan TKA di Kemenaker,” ujar Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, dalam keterangan resminya, Rabu (3/12/2025).
Adapun delapan tersangka yang akan segera diadili adalah:
1. Suhartono (SH) selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK)





