Soal Wacana Pegawai SPPG jadi PPPK, BKD Jabar Tunggu Arahan

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - BANDUNG - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat berkomentar mengenai wacana pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG berpeluang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Peluang pegawai SPPG menjadi PPPK itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) para Pasal 17.

BACA JUGA: Polda Banten Bangun 64 SPPG Untuk Dukung Program Pencegahan Stunting

Kepala BKD Jawa Barat Dedi Supandi mengatakan, mekanisme pengangkatan seseorang untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) itu merujuk pada Peraturan Menpan-RB.

Sehingga, peluang pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK yang terdapat dalam Perpres 115 Tahun 2025 pada Pasal 17, masih harus menunggu aturan turunannya.

BACA JUGA: Catat ya, Hanya 3 Jenis Jabatan di SPPG yang Diisi PPPK

"Jadi, kalau hemat saya, kaitan dengan posisi tersebut, ya, menunggu peraturan selanjutnya. Harus tersedia dahulu surat formasi dari Menpan-RB," kata Dedi, Kamis (15/1).

Meski pegawai SPPG berpeluang menjadi PPPK, Dedi menyebut mereka akan tercatat sebagai ASN di pemerintah pusat, bukan di pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota.

BACA JUGA: Perpres 115 Hanya Mengatur Staf SPPG Berstatus PPPK

Sebab, selama ini para pegawai SPPG menerima gaji atau upah dari Badan Gizi Nasional (BGN) yang sumber pendanaannya dari APBN, bukan APBD Provinsi maupun kabupaten/kota.

"Kemungkinan bukan menjadi P3K di daerah, karena selama ini yang menugaskannya bukan oleh daerah, tetapi oleh Badan Gizi Nasional. Pegawai SPPG itu kan bukan pegawainya di provinsi, kabupaten, dan kota, tapi di BGN," ujarnya.

Apabila Kementerian Menpan-RB menerbitkan aturan turunan dari Perpres 115 Tahun 2025, khususnya untuk Pasal 17 yang mengatur tentang pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK, maka akan ada seleksi untuk memenuhi formasi yang ada.

"Pengangkatan menjadi PPPK itu ada tahapan seleksi dan lainnya. Ketika nanti terealisasikan, BGN mengusulkan formasi ke Menpan-RB," tuturnya.

Sebagai informasi, bunyi Pasal 17 pada Perpres 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG yaitu, "Pegawai SPPG diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan". (mcr27/jpnn)


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Profil Sri Mulyani, Mantan Menteri Keuangan RI yang Kini Jadi Dewan Pengurus Yayasan Bill Gates
• 22 jam lalugrid.id
thumb
Ada Action Hingga Tentang K-Pop, Netflix Umumkan Enam Film dan Serial Mendatang
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Pastikan Sawah Pulih Cepat, Wabup Solok Cek Proyek Rehabilitasi Lahan
• 19 jam lalutvrinews.com
thumb
Laras Faizati Belum Putuskan Banding Vonis 6 Bulan Penjara di Kasus Penghasutan
• 4 jam laluliputan6.com
thumb
Saham Toyota Industries Capai Rekor Tertinggi Usai Dapat Tawaran Akuisisi Bernilai Besar
• 1 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.