Laras Faizati Belum Putuskan Banding Vonis 6 Bulan Penjara di Kasus Penghasutan

liputan6.com
5 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa belum bersikap atas vonis enam bulan penjara terkait kasus dugaan penghasutan berujung demo rusuh pada akhir Agustus lalu. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (15/1/2026).

I Ketut menyatakan Laras terbukti bersalah menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut supaya melakukan tindak pidana sebagaimana unsur Pasal 161 ayat 1 KUHP tentang penghasutan.

Advertisement

BACA JUGA: Hakim Nyatakan Bersalah, Laras Faizati Dijatuhi Vonis 6 Bulan Tanpa Dipenjara

Begitu vonis dibacakan, majelis memberi kesempatan kepada terdakwa dan jaksa untuk menyatakan sikap. Di hadapan hakim, Laras menyampaikan dirinya belum memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum.

"Yang Mulia kita mau berpikir-pikir dahulu," kata dia.

Majelis pun mengingatkan jaksa juga memiliki hak yang sama untuk menentukan langkah. Suasana ruang sidang berubah riuh begitu sidang dinyatakan selesai. Sejumlah pengunjung dan pendukung Laras terdengar bersorak, sebagian bertepuk tangan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hasil Liga Italia: Inter Milan Menang, Napoli Tertahan
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
AS Tarik Sebagian Pasukan dari Pangkalan Militer, Invasi ke Iran Tunggu Waktu
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
Perseteruan Ratu Sofya dan Keluarga Memanas, Pesan Haru Sang Ibu Jadi Sorotan
• 8 jam lalugrid.id
thumb
Satgas PKH Tancap Gas 2026, Negara Selamatkan Jutaan Hektare Lahan dan Triliunan Rupiah
• 13 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kalimat yang Diucapkan Orang yang Pura-Pura Rendah Hati padahal Haus Validasi
• 5 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.