Bisnis.com, JAKARTA – Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 emiten tambang nikel grup MIND ID, PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) telah resmi mendapatkan persetujuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis (15/1/2026).
Dengan persetujuan tersebut, Vale memastikan keberlanjutan operasional perseroan dalam ekosistem nikel nasional. Chief Financial Officer Vale Indonesia Rizky Putra mengatakan, kepastian RKAB menjadi dasar bagi kelangsungan kegiatan usaha perusahaan ke depan.
“Persetujuan ini menegaskan kembali kepastian operasional perusahaan dan kelanjutan investasi jangka panjang PT Vale sebagai bagian dari ekosistem nikel nasional Indonesia dan rantai pasok global,” katanya dalam keterbukaan informasi, Kamis (15/1/2026).
Selepas mengantongi persetujuan RKAB 2026, perseroan memfokuskan langkah pada pemulihan seluruh kegiatan operasional dan konstruksi di wilayah kerja perusahaan, antara lain Sorowako, Pomala, dan Bahodopi. Manajemen berharap dapat mengejar ketertinggalan akibat penghentian sementara operasional yang sebelumnya diberlakukan.
Berlakunya RKAB 2026 juga memastikan arah Vale untuk melanjutkan produksi sesuai persetujuan pemerintah, khususnya dalam menjaga kesinambungan pasokan bahan baku bagi industri pengolahan dan pemurnian nikel di dalam negeri. Selain itu, perusahaan disebut terus melanjutkan investasi pada teknologi rendah emisi serta pengembangan kapasitas pengolahan lanjutan, termasuk proyek High Pressure Acid Leach (HPAL), guna meningkatkan daya saing industri nikel nasional di pasar global.
“Dengan dasar perizinan yang lengkap, seluruh kegiatan kami kini berjalan kembali secara normal, patuh, dan berkelanjutan,” ujar Presiden Direktur dan CEO PT Vale Indonesia Bernardus Irmanto dalam rilis perseroan.
Baca Juga
- Lelang Sukuk Perdana 2026 Himpun Rp55,26 Triliun, Tenor Pendek Diserbu Investor
- Proyek Hilirisasi Danantara Masuk Tahap Groundbreaking Februari 2026
- OJK Hentikan 2.263 Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal pada 2025
Bisnis menghubungi Irmanto untuk detail target kerja INCO pada 2026 setelah RKAB disetujui. Namun, hingga berita ini diturunkan, pertanyaan yang diajukan belum direspons.
Sebelumnya diberitakan, Vale sempat menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional pertambangan di wilayah IUPK perseroan. Langkah itu diambil karena persetujuan RKAB tahun buku 2026 dari Kementerian ESDM belum terbit.
Corporate Secretary Vale Indonesia Anggun Karya Nataya menjelaskan, secara hukum perseroan belum diperkenankan melakukan aktivitas penambangan sebelum mengantongi izin RKAB. “Kondisi ini mengakibatkan perseroan secara hukum belum diperkenankan untuk melakukan kegiatan operasional pertambangan saat ini,” ujar Anggun dalam keterbukaan informasi, Jumat (2/1/2025).
Penghentian sementara tersebut berlaku di seluruh wilayah IUPK perseroan untuk memastikan kegiatan usaha tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan. Anggun mengakui keterlambatan persetujuan RKAB berdampak pada penundaan agenda operasional di lapangan. Meski demikian, emiten anggota holding MIND ID itu menegaskan kondisi tersebut tidak menimbulkan dampak material langsung terhadap kinerja keuangan Vale Indonesia.
--
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.



