Jan Maringka Tanggapi Jawaban JPU Atas Eksepsi Terdakwa Haji Halim

jpnn.com
10 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tim Penasihat Hukum Kms Haji Abdul Halim Ali alias Haji Halim, Dr. Jan Maringka memberikan tanggapan seusai persidangan dengan agenda jawaban JPU Kejari Muba atas eksepsi pihak terdakwa di PN Kelas 1A Palembang, Selasa (13/1/2026).

‎Diketahui sidang tersebut diketuai oleh Majelis Hakim Fauzi Isra, S.H., M.H dan hakim anggota Wahyu Agus Susanto, S.H., M.H, dan Pitriadi, S.H., M.H.

BACA JUGA: Perihal Sidang Lanjutan Terdakwa H Halim, Jan Maringka: Eksepsi Ditunda

Seusai sidang, Jan Maringka mengatakan Haji Halim tetap hadir langsung dalam persidangan untuk mempertahankan hak kepemilikan PT SMB atas lahan perkebunan yang dituduh tanah negara.

Dalam eksepsi sebelumnya, Jan Maringka menyampaikan lima hal keberatan, yaitu dakwaan cacat hukum karena Haji Halim tidak pernah diperiksa sebagai saksi dan sebagai tersangka dalam perkara ini.

BACA JUGA: Jan Maringka: Pelimpahan Perkara H Halim ke Tahap Penuntutan Gunakan Foto-foto Lama

“Dakwaan tidak jelas tempus delicti, karena didakwa dengan serangkaian perbuatan antara tahun 2002-2025, tuntutan yang telah kedaluarsa, dan dalam perkara pembebasan lahan demi kepentingan umum seharusnya dilakukan sistim konsinyasi bukan kriminalisasi seperti ini. Selain itu terdakwa Haji Halim sudah berusia 88 tahun dan dalam keadaan sakit berat yang bergantung pada alat-alat medis untuk menjalani kehidupan sehari-hari," kata Jan.

Dia menjelaskan perkara ini berawal dari dibuatnya SPPF atas 37 Ha lahan yang dianggap tanah negara di atas 12.500 ha HGU No 1 tahun 1997 an PT SMB milik terdakwa Haji Halim, dimana ada batas patok dan surat dari BPN pusat yang menegaskan bahwa untuk akurasinya perlu dilakukan pengukuran kembali.

Namun, JPU tetap memaksa untuk melimpahkan perkara ini di masa transisi berlakunya KUHAP 2025.

Dia berharap Majelis Hakim dapat memahami dengan berlakunya  KUHAP 2025 yang berpihak kepada perlindungan HAM dan keadilan.

Oleh karena itu, Jan meminta Majelis memahami akan kesempatan untuk memberikan penjelasan tentang latar belakang perkara ini serta bukti-bukti pendukung kepemilikan lahan HGU yang masih berlaku sampai dengan 2027.

“Jika ini benar masuk areal kehutanan, tentu bukan hanya Kejari Muba yang turun tangan, namun langsung ditangani oleh Satgas PKH yang sudah dibentuk oleh Presiden sejak tahun 2025 lalu. Kami juga berharap melalui langsung pengamatan majelis hakim sebagai wewenang baru yang diberikan KUHAP 2025 dapat memberikan rasa keadilan kepada terdakwa lansia yang teraniaya di hari tuanya seperti ini," kata Jan.

Jan menilai logika berpikir Jaksa ini terlihat makin sesat,  karena tidak memeriksa kliennya sebagai saksi. Selanjutnya menjadikan tersangka dan didakwa melanggar Pasal 2, 3 dan Pasal 5 UU Tipikor.

Hal ini sangat berbahaya ke depan kalau terus dibenarkan berjalan sebuah peradilan sesat

"Sekali lagi kami berharap agar majelis Hakim tidak lagi menjadi sarana pembenaran atas ketidak adilan, namun hakim dapat menjadi tumpuan dalam mencari kebenaran dan keadilan bagi masyarakat terutama bagi para pencari keadilan," katanya.

‎Selain itu, Jan menambahkan pihaknya menyampaikan permohonan kembali kepada majelis hakim agar memerintahkan JPU Kejari Muba untuk mencabut pencegahan keluar negeri terhadap kliennya, agar bisa melakukan pengobatan di luar sehingga beliau sehat dan dapat menngikuti persidangan secara sehat dan berimbang

‎Selama ini, kata dia, Haji Halim sangat bergantung pada alat-alat medis untuk menunjang kesehatannya yang ditangani oleh tim medis Rs Mount Elizaebeth, Singapore

“Kami berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara ini dengan hati nurani dan berdasarkan kebenaran materil," ujarnya.

‎Terpisah, Kasi Intel Kejari Muba Abdul Harris Augusto mengatakan untuk pencegahan keluar negeri dilakukan agar proses peradilan lebih cepat selesai. Jika terdakwa harus menjalani pengobatan ke luar negeri akan menunda proses persidangan.

“Ya, surat dari Penasihat Hukum untuk mencabut pencegahan Haji Halim sudah kami terima, tetapi tidak dapat dikabulkan sesuai petunjuk pimpinan.

Dia membantah penasihat hukum terdakwa yang mengatakan kerugian negara hanyalah asumsi JPU.

“Yang pasti dakwaan kami bukan asumsi, karena yang menghitung kerugian negara ada ahlinya, yakni BPKP. terkait tanggapan Eksepsi, kami meminta agar majelis hakim menolak Eksepsi terdakwa," pungkas Abdul Harris.

‎Sementara itu, dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, S.H., M.H, menetapkan sidang akan dilanjutkan pada 22 Januari 2026 dengan agenda putusan sela dan hakim memutuskan mempersilakan penasihat hukum menghadirkan ahli saat pembuktian nanti

“Untuk pencegahan silakan dengan JPU. Karena hal itu kewenangan dari JPU. Hakim tidak menahan yang bersangkutan. Sidang akan kami lanjutkan pada 22 Januari 2026," ujar Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra.

‎Untuk informasi, Hakim PN Kelas 1A Palembang memutuskan untuk melanjutkan kembali persidangan setelah sebelumnya sempat ditunda akibat terdakwa Haji Halim alami penurunan kesehatan dan daya tahan di hari tuanya dan dirawat di ICCU RSU Fatimah Palembang.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Permata Bank (BNLI) Optimis Kredit Konsumer Naik 10% Tahun Ini
• 23 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Rekap Hasil India Open 2026: Indonesia Sisakan Dua Wakil di Babak Perempat FInal
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Alasan Ichal Muhammad Ajak Faby Marcelia Tabayun: Aku Minta Maaf
• 16 jam laluinsertlive.com
thumb
Senegal Tumbangkan Mesir 1-0, Segel Tiket Final Piala Afrika 2025
• 17 jam laluviva.co.id
thumb
Polresta Mamuju dan Aliansi Mahasiswa Sepakat Jaga Aksi Damai dan Demokrasi yang Sehat
• 2 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.