JAKARTA, KOMPAS.com - Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan, pihaknya belum menetapkan tersangka baru dalam kasus kebakaran kantor PT Terra Drone Indonesia di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Sampai saat ini, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana.
"Belum ada (tersangka) yang baru," ujar Roby saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (15/1/2026).
Baca juga: Demo Buruh Geser ke Gedung Kemenaker, Kritik Pertemuan Wamenaker dengan KDM
Ia melanjutkan, pemilik gedung Terra Drone baru menjalani pemeriksaan satu kali, yakni pada Desember 2025.
Kasus kebakaran ini masih ditangani oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan tengah memasuki tahap pengajuan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
"Sampai ke tahap pengajuan berkas ke Jaksa. Belum P21. Baru pengajuan berkas," ungkap Roby.
Kebakaran Kantor Terra Drone Tewaskan 22 orang
Sebelumnya, kebakaran terjadi di gedung Kantor Terra Drone di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/12/2025). Sebanyak 22 orang meninggal akibat peristiwa itu.
Dua hari setelah kebakaran, yakni Kamis (11/12/2025), Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana.
Ia pun langsung ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa kebakaran di kantornya
Pada Jumat (12/12/2025) Michael resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
Baca juga: Massa Buruh Kecewa: Diundang Masuk Gedung DPR, tapi Anggota Dewan Sudah Pulang
Polisi mengungkap bahwa Michael melakukan enam kelalaian yang menyebabkan kebakaran di Kantor Terra Drone.
Kelalaian pertama, Michael tidak membuat atau memastikan adanya standar prosedur (SOP) penyimpanan baterai berbahaya.
Kedua, tidak menunjuk petugas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Ketiga, tidak melakukan pelatihan keselamatan terhadap karyawan.