Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan mengungkap alasan tidak memasukkan Laras Faizati Khairunnisa ke penjara. Dia diketahui divonis hukuman 6 bulan penjara lantaran terbukti menghasut publik lewat media sosial, dalam aksi demo yang berujung rusuh pada akhir Agustus 2025 lalu.
Laras pun tidak perlu masuk penjara dan hanya menjalani hukuman pidana pengawasan. Ketut menjelaskan, pidana pengawasan lebih tepat ketimbang memenjarakan terdakwa yang baru pertama kali berurusan dengan hukum.
Advertisement
"Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga memperhatikkan Pasal 70 Ayat 1 KUHAP Baru yang menekankan bahwa pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan dalam keadaan-keadaan tertentu, di antaranya yakni terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana. Dan Majelis Hakim memperkirakan pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan akan berhasil untuk diri terdakwa," kata Ketut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas dengan memperhatikan ancaman pidana Pasal 160 KUHP lama adalah pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.000, maka Majelis Hakim berpendapat pidana yang tepat dan adil bagi terdakwa adalah Pidana Pengawasan," sambung dia.
Dalam pertimbangannya, majelis merujuk KUHP baru, khususnya pasal tentang tujuan pemidanaan yang menekankan pembinaan, pemulihan, pencegahan, dan bukan sekadar menghukum.



