JAKARTA, DISWAY.ID - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar memberikan respon terkait penarikan produk susu formula keluaran perusahaan Nestle.
Taruna Ikrar dengan tegas bahwa pihak BPOM telah "kecolongan" dalam mengawasi produk susu formula dari Nestle. Menurutnya, untuk dilakukan pengecekan kualitas produk (Quality Control) termasuk kewajiban dari Nestle sebelum didistribusikan.
BACA JUGA:Prabowo Dorong Perguruan Tinggi Jadi Lokomotif Sains dan Teknologi Usai Bertemu 1.200 Akademisi
BACA JUGA:HMI Adukan Dugaan Fraud Kredit Rp700 M Bank Syariah 'M' ke Bareskrim Polri
Kata Taruna, pihak BPOM sudah menjalankan prosedur sesuai dengan yang ditentukan. Mengingat, susu formula keluaran Nestle merupakan produk impor, sehingga hanya melalui sistem notifikasi.
"Pertanyaannya seolah-olah yang kecolongan Badan POM. Tidak dong, Badan POM tidak kecolongan.
Kan begini, produk ini bukan diproduksi di Indonesia, produknya dari luar negeri," ujar Taruna saat ditemui di kantor BPOM, Kamis 15 Januari 2026.
"Kita tahu bahwa sistem yang ada di Badan POM itu terbagi dua obat dan makanan. Nah, kalo makanan biasanya sistem notifikasi saja. Notifikasi itu adalah jika di tempat produksinya itu sudah disahkan, maka semua kewajiban dokumen yang dibutuhkan ditunjukkan ke kita," sambungnya.
BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 15 Januari 2026 Lengkap Sinopsis, Nonton Film Horor Jelang Libur Isra Miraj
BACA JUGA:Buruh Turun ke Jalan, Polisi Kerahkan 685 Personel Amankan Gedung DPR dan Kemnaker
Terkait teknis penarikan di lapangan, BPOM telah memanggil pihak Nestle Indonesia.
Perusahaan raksasa tersebut pun menyatakan kesiapannya untuk menarik kembali produk yang terdampak dari peredaran, lengkap dengan segala risiko kerugian yang ada.
Menariknya, BPOM juga mengingatkan masyarakat mengenai hak-hak mereka sebagai pembeli. Jika ada konsumen yang merasa dirugikan akibat sempat mengonsumsi produk tersebut, BPOM mempersilakan warga untuk menuntut ganti rugi secara langsung kepada pihak industri.
"Jika terjadi kerugian pada pihak pembeli, itu adalah hak konsumen untuk menuntut atau meminta kepada industri tersebut," tutupnya.




