FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Praktik gratifikasi dan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tampaknya sudah terjadi sejak lama.
Dugaan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus itu. Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker, Heri Sudarmanto (HS) bahkan disebut-sebut sudah melakukan praktik tersebut sejak 2010.
Dugaan tersebut disampaikan KPK yang menduga Heri Sudarmanto menerima aliran uang haram mencapai Rp12 miliar.
Uang tersebut diduga berasal dari praktik gratifikasi dan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Atas dugaan tersebut dan kecukupan alat bukti, KPK telah menetapkan Heri sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan izin RPTKA.
“Dalam perkara ini diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp 12 miliar,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/1).
KPK menduga, Heri menerima aliran uang tersebut sejak menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2010–2015, kemudian Dirjen Binapenta periode 2015–2017, Sekjen Kemenaker periode 2017–2018, hingga Pejabat Fungsional Utama periode 2018–2023. Bahkan, setelah pensiun, Heri diduga masih menerima uang hingga tahun 2025.
Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah agen tenaga kerja asing (TKA) yang mengurus izin RPTKA di Kemenaker.
“HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010–2015), Dirjen Binapenta (2015–2017), Sekjen Kemenaker (2017–2018), dan Fungsional Utama (2018–2023). Bahkan setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” ujar Budi.
Budi menegaskan, penyidik KPK masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri dugaan aliran dana dan aset yang terkait dengan kasus ini.
“Penyidik masih akan terus melacak dan menelusuri dugaan aliran-aliran yang terkait dengan perkara ini. Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah terjadi sejak lama dan terus berlanjut hingga perkara ini terungkap,” tegasnya.
Diketahui, Heri Sudarmanto telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK pada Oktober 2025. Sebelumnya, Heri juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemerasan pengurusan izin TKA di Kemenaker.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik KPK telah menggeledah rumah Heri dan menyita satu unit mobil, sejumlah dokumen, serta aset lain berupa beberapa bidang tanah di wilayah Jawa Tengah.
Sebelum menetapkan Heri sebagai tersangka, KPK lebih dahulu menetapkan delapan orang lainnya dalam perkara ini. Mereka antara lain Haryanto dan Suhartono, yang pernah menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker.
Selain itu, Isnu Pramono selaku Direktur PPTKA; Devi Anggraeni, Koordinator Uji Kelayakan PPTKA periode 2020–Juli 2024 yang kemudian menjabat Direktur PPTKA periode 2024–2025; Gatot Widiartono, Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA; serta Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad, yang merupakan staf di Ditjen Binapenta dan PKK.
KPK menduga para tersangka tersebut turut menikmati uang hasil pemerasan dari agen TKA dengan total mencapai Rp 53,7 miliar. Saat ini, perkara yang menjerat mereka tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. (fajar)





