Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara, Tak Perlu Jalani Hukuman

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Laras Faizati divonis 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, 15 Januari 2026. Namun, Laras Faizati tak perlu menjalani hukuman.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama enam bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan, Kamis, 15 Januari 2026.

Vonis 6 bulan tahanan yakni dalam rangka masa percobaan. Asal, Laras tak melakukan tindak pidana selama satu tahun.
 

Baca Juga :Komisi Reformasi Minta Polri Bebaskan Laras Faizati dan 2 Aktivis Lingkungan


"Dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun," ujar Ketut.

Laras Faizati. Foto: Instagram

Majelis juga memerintahkan Laras dibebaskan dari tahanan. Pembebasan usai putusan dibacakan.

"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera, demikian kata Ketut.

Laras diberi waktu 7 hari. Yakni, untuk menerima atau banding putusan ini.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Viral Mobil Patwal Diduga Senggol Kendaraan Lain di Tol, Korlantas Cari Bukti
• 8 jam laluokezone.com
thumb
Iran Tutup Wilayah Udara, Situasi Masih Panas
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Bukan Sekadar Simbol Imlek, Ini Manfaat Jeruk Mandarin untuk Kesehatan yang Jarang Disadari
• 21 jam lalugrid.id
thumb
Emak-Emak di Cianjur Adang Alat Berat Tolak Proyek Geotermal Gunung Gede Pangrango
• 15 jam lalurctiplus.com
thumb
5 Kebiasaan Buruk dalam Keuangan yang Harus Dihilangkan Agar Tidak Bangkrut
• 5 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.