Jakarta: Laras Faizati divonis 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, 15 Januari 2026. Namun, Laras Faizati tak perlu menjalani hukuman.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama enam bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan, Kamis, 15 Januari 2026.
Vonis 6 bulan tahanan yakni dalam rangka masa percobaan. Asal, Laras tak melakukan tindak pidana selama satu tahun.
Baca Juga :Komisi Reformasi Minta Polri Bebaskan Laras Faizati dan 2 Aktivis Lingkungan
"Dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun," ujar Ketut.
Laras Faizati. Foto: Instagram
Majelis juga memerintahkan Laras dibebaskan dari tahanan. Pembebasan usai putusan dibacakan.
"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera, demikian kata Ketut.
Laras diberi waktu 7 hari. Yakni, untuk menerima atau banding putusan ini.




