Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno menegaskan, penanganan rehabilitasi, dan rekonstruksi, pascabencana di wilayah Sumatera harus berbasis kebutuhan riil masyarakat terdampak.
Pratikno menekankan, seluruh intervensi pemerintah wajib merujuk pada data yang akurat agar bantuan tidak meleset dari kebutuhan di lapangan.
Pratikno menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 tentang pembentukan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Ini akan terkait juga dengan mengacu pada pedoman strategis yang dirumuskan oleh Tim Pengarah, merujuk pada data tunggal, memastikan akurasi bagi intervensi—jangan sampai tidak tepat dengan kebutuhan masyarakat—ini agar membuat partisipasi yang bermakna supaya antara kebutuhan dengan yang dibangun oleh pemerintah itu sesuai,” kata Pratikno saat rapat koordinasi di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Kamis (15/1).
Pratikno yang juga Ketua Tim Pengarah Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana ini menambahkan, Satgas memiliki tugas mengkoordinasikan penyusunan kebijakan umum, perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi rehabilitasi serta rekonstruksi pascabencana.
Tim Pengarah diwajibkan melaporkan perkembangan kepada Presiden secara berkala.
"Sehingga nanti misi utamanya adalah mempunyai data tunggal dengan dashboard yang terintegrasi. Ini menjadi sesuatu yang sangat mendesak dilakukan Bu Kepala BPS supaya intervensinya akurat, akuntabilitasnya bisa dijaga maksimal, " jelasnya.
Pratikno menekankan pentingnya percepatan penyusunan Rencana Induk dan Rencana Aksi sebagai rujukan utama program di lapangan, termasuk dalam penentuan anggaran yang bersumber dari APBN maupun sumber lain yang sah.





:strip_icc()/kly-media-production/medias/2283051/original/071670300_1531828364-Legenda_Indonesia_02.jpg)