Terkait Aduan Garputala, LMKN Tegaskan Transparansi Pengelolaan Royalti

eranasional.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM –  Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akhirnya angkat bicara menanggapi laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana royalti yang dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut belakangan menuai perhatian publik karena menyebut adanya dugaan dana royalti senilai Rp14 miliar milik para pencipta lagu.

Komisioner LMKN Ahmad Ali Fahmi mengaku pihaknya belum memahami secara jelas substansi laporan yang ditujukan kepada KPK tersebut. Menurut Fahmi, hingga kini LMKN belum menerima penjelasan resmi mengenai detail dugaan yang disampaikan oleh pelapor.

“Terus terang kami selaku LMKN kurang mengerti laporan tersebut mengenai apa. Karena sepanjang yang dimaksud penerimaan Rp14 miliar,” kata Fahmi dalam jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Fahmi menegaskan bahwa tudingan mengenai penerimaan dana Rp14 miliar oleh LMKN tidak sesuai dengan fakta yang mereka ketahui. Ia menyatakan secara tegas bahwa LMKN tidak pernah menerima dana royalti sebesar itu dari pihak mana pun.

“LMKN belum pernah sama sekali menerima dana Rp14 miliar dari siapa pun. Kami tidak tahu itu yang dimaksud apa,” ujar Fahmi.

Lebih lanjut, Fahmi menjelaskan bahwa selama ini LMKN memang melakukan penarikan dana royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI). Namun, penarikan tersebut dilakukan karena kewenangan pengelolaan royalti secara nasional berada di bawah LMKN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Namun memang LMKN menarik dana royalti yang selama ini ada di LMK WAMI, yang sebelumnya tidak pernah diinformasikan kepada kami secara detail. Karena berdasarkan aturan, LMKN-lah yang berhak dan berwenang mengelola dana tersebut,” tutur Fahmi.

Ia juga menjelaskan bahwa kewenangan WAMI dalam mengelola royalti sebelumnya merupakan mandat dari LMKN. Namun, pada Agustus lalu, kewenangan tersebut telah dicabut melalui kesepakatan bersama.

“Kalau masih ingat, pada bulan Agustus kita ada kesepakatan bersama. Kewenangan-kewenangan tersebut semuanya dicabut kembali. Oleh karenanya, kami menarik semua hal-hal terkait yang ada di LMK untuk dipertanggungjawabkan dan diverifikasi,” tambahnya.

Fahmi menegaskan bahwa langkah penarikan dan penahanan dana tersebut justru dilakukan dalam rangka menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan royalti, bukan untuk menguasai atau menyalahgunakan dana para pencipta lagu.

“Kami juga tidak mengerti secara detail konten laporannya seperti apa dan mengapa ditujukan ke KPK. Kalaupun ada dana-dana yang ditahan, itu merupakan bagian dari transparansi yang kami lakukan,” kata Fahmi.

Ia menambahkan, LMKN periode saat ini berkomitmen untuk tidak melakukan distribusi dana royalti apabila terdapat permasalahan administratif atau data yang belum lengkap dari LMK terkait. Hal ini dilakukan demi memastikan bahwa distribusi royalti benar-benar tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

“LMKN tidak akan mendistribusikan royalti jika LMK tersebut bermasalah atau tidak melengkapi dokumen penggunaan lagu maupun syarat lain yang diperlukan untuk memverifikasi data distribusi,” tegasnya.

Sebelumnya, Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala) mendatangi Gedung KPK di Jakarta Selatan pada Selasa (6/1/2026) untuk melaporkan LMKN. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penarikan dana royalti yang dinilai merugikan para pencipta lagu.

Perwakilan Garputala, Ali Akbar, menyatakan bahwa terdapat dugaan dana sekitar Rp14 miliar milik pencipta lagu yang diminta atau ditarik oleh LMKN dari LMK. Menurutnya, dana tersebut seharusnya menjadi hak para pencipta lagu yang menggantungkan hidup dari royalti.

“Sudah ada dana sekitar Rp14 miliar yang diminta oleh LMKN dari LMK. Ini uang para pencipta lagu. Rp14 miliar itu angka yang tidak kecil bagi pencipta lagu yang bersandar pada royalti,” ujar Ali Akbar.

Ali Akbar menyebut laporan tersebut mewakili keresahan sekitar 60 pencipta lagu Tanah Air, termasuk sejumlah nama senior seperti Rento Saky, pencipta lagu Tenda Biru, dan Eko Saky, pencipta lagu Jatuh Bangun, serta komposer lainnya.

Laporan dari Garputala tersebut telah diterima oleh KPK dan akan ditelaah lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari KPK terkait hasil pemeriksaan awal atas laporan tersebut.

Di sisi lain, LMKN menyatakan siap bekerja sama dan memberikan klarifikasi apabila diminta oleh aparat penegak hukum. Fahmi menegaskan bahwa LMKN terbuka terhadap proses hukum dan audit guna memastikan pengelolaan royalti berjalan sesuai aturan.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya tata kelola royalti musik yang transparan dan akuntabel, mengingat royalti merupakan sumber penghidupan utama bagi banyak pencipta lagu di Indonesia.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kemendag: Permintaan global kuat, HPE konsentrat tembaga dan emas naik
• 3 jam laluantaranews.com
thumb
Kalimat yang Diucapkan Orang yang Pura-Pura Rendah Hati padahal Haus Validasi
• 3 jam lalubeautynesia.id
thumb
RSUD Bandung jelaskan penanganan lansia korban pengeroyokan yang tewas
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Kebakaran Gudang Pabrik Rajut di Bandung, Bangunan Ludes Dilahap Api
• 6 jam lalurctiplus.com
thumb
Kakek di Banyumas Hilang Berhari-hari di Hutan Pekuncen
• 1 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.