Pihak Adly Fairuz juga dua kali mangkir dalam persidangan. Padahal, Farly Lumopa masih membuka mediasi demi mencapai perdamaian.
“Pasti. Pasti dibuka (kemungkinan damai). Kita kan ada agenda mediasi, yang di mana nanti kalau misalnya kesepakatan bisa win-win solution, kita bisa selesai di mediasi,” ujar kuasa hukum Farly Lumopa, Cynthia Olivia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Pihak Farly Lumopa mengungkapkan persyaratan apabila Adly Fairuz ingin menempuh jalur damai. Salah satu persyaratannya yaitu Adly Fairuz mengembalikan uang seperti yang dijanjikan.
“Ya, salah satunya adalah tergugat membayar kewajibannya karena kan yang terjadinya wanprestasi ini dikarenakan gagal memenuhi prestasi,” ujar Cynthia Olivia.
“Yang kita mau adalah dia memenuhi prestasi, baru kita bisa damai. Sama-sama simbiosis mutualisme lah. Kita juga enggak kepengen kok cari pansos dan lain-lain. Kita hanya ingin mendampingi klien kita ini menyelesaikan masalah ini. Cari keadilan lah pada intinya di sini,” lanjutnya.
Kasus dugaan penipuan berkedok penerimaan Akpol yang menyeret Adly Fairuz bermula dari seorang pria bernama Agung Wahyono yang diduga diminta Adly Fairuz untuk mencari orang yang ingin masuk Akademi Kepolisian. Agung Wahyono kemudian bertemu dengan kenalannya bernama Abdul Hadi yang ingin memasukkan anaknya ke Akpol.
Agung Wahyono dan Abdul Hadi sama-sama menunjuk Farly Lumopa sebagai penengah mereka. Pembayaran atas ‘transaksi’ tersebut pun dilakukan melalui Farly Lumopa.
Dimana jika anak Abdul Hadi masuk Akpol maka pria tersebut harus memberikan uang kepada Agung Wahyono melalui Farly Lumopa. Sebaliknya, jika anak Abdul Hadi tak masuk Akpol, maka Agung Wahyono
harus mengembalikan uang melalui Farly Lumopa.
Dalam perjalanannya, di tahun 2023, anak Abdul Hadi gagal lolos Akpol. Pihak Agung Wahyono pun menawarkan untuk mencoba tes di tahun berikutnya namun gagal lagi.
Baca Juga: Buntut Dugaan Penipuan Berkedok Penerimaan Akpol, Adly Fairuz Dijadwalkan Jalani Persidangan
Hingga tahun 2025, usia anak Abdul Hadi sudah tak masuk dalam kategori penerimaan Akpol, pria tersebut meminta dana nya dikembalikan. Kemudian terjadi pertemuan antara Abdul Hadi, Agung Wahyono dan Adly Fairuz.
Bukan hanya Agung Wahyono yang menanggung kerugian atas dugaan penipuan tersebut. Farly Lumopa yang seharusnya mendapat komisi 15 persen sebagai honor dari penengah Agung Wahyono dan Abdul Hadi pun belum menerima haknya lantaran Adly Fairuz belum mengembalikan dana.(*)
Artikel Asli



