Ini Isi Draf Sementara RUU Perampasan Aset

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Komisi III DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pembahasan diawali dengan rapat bersama Badan Keahlian DPR RI untuk menerima laporan progres penyusunan Naskah Akademik RUU tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1).

Dua Konsep Perampasan Aset

Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset mengenal dua konsep. Pertama, conviction based forfeiture.

Dalam konsep ini, perampasan aset dilakukan dengan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana. "Jadi dilakukan dulu proses pidana sampai berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku tindak pidana," ucap Bayu.

Kedua, konsep non conviction based forfeiture. Perampasan aset ini dilakukan tanpa putusan pengadilan tetapi harus memenuhi beberapa kondisi kriteria.

"Misalkan tersangka, atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen atau tidak diketahui keberadaannya. Yang kedua, perkara pidananya tidak dapat disidangkan. Atau yang ketiga, terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan kemudian hari ternyata diketahui terdapat aset tindak pidana yang belum dinyatakan dirampas," papar Bayu.

Kronologi Penyusunan RUU Perampasan Aset

Dalam paparannya, Bayu juga menjelaskan kronologi penyusunan RUU Perampasan Aset. Berikut lini masanya:

"Secara resmi kami menyelesaikan Naskah Akademik dan RUU sementara untuk kami dapat laporkan kepada Komisi III," ucap Bayu.

Isi Draf Sementara RUU Perampasan Aset

Bayu mengungkapkan bahwa dalam draf sementara RUU Perampasan Aset yang disusunnya terdiri dari 8 bab 62 pasal.

“Ada 8 bab, 62 pasal. Yang pertama adalah ketentuan umum. Yang kedua adalah ruang lingkup. Yang ketiga adalah aset tidak pidana yang dapat dirampas. Kemudian bab 4, hukum acara perampasan aset,” kata Bayu.

“Yang kelima adalah pengolahan aset. Keenam, kerja sama internasional. Ketujuh, pendanaan. Kedelapan, ketentuan penutup,” tambahnya.

Bayu menjelaskan, secara garis besar terdapat 16 pokok pengaturan yang diatur dalam RUU tersebut. Mulai dari ketentuan umum, asas, hingga metode perampasan aset. Berikut paparan poin-poin pasal dalam draf tersebut:

Pasal 1 Ketentuan Umum

Perampasan Aset adalah proses penegakan hukum yang dilakukan oleh negara untuk mengambil alih penguasaan dan/atau Kepemilikan Aset Tindak Pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

Pasal 3 Metode Perampasan Aset

Perampasan Aset dalam Undang-Undang ini dilakukan:

a. berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana; atau

b. tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana (dalam kondisi dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6)

Pasal 4 Jenis Tindak Pidana

Perampasan Aset dilakukan terhadap tindak pidana bermotif ekonomi

Pasal 5 Jenis Aset Tindak Pidana yang Dapat Dirampas

Aset Tindak Pidana yang dapat dirampas meliputi:

a. Aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan.

b. Aset hasil tindak pidana, termasuk yang telah dipindahtangankan atau dikonversikan menjadi harta kekayaan pribadi, orang lain, atau korporasi, baik berupa modal, pendapatan, maupun keuntungan ekonomi lainnya yang diperoleh dari kekayaan tersebut.

c. Aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara dan atau

d. Aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana (misalnya, kayu gelondongan di hutan atau barang penyelundupan di pelabuhan tidak resmi)

Pasal 6 Kondisi dan Kriteria Aset yang dapat dirampas tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana
  1. Tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya;

  2. Perkara pidananya tidak dapat disidangkan; atau

  3. Terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan di kemudian hari ternyata diketahui terdapat Aset Tindak Pidana yang belum dinyatakan dirampas

Pasal 7 Hukum Acara Perampasan Aset Berdasarkan pada Putusan PidanaPasal 8 Hukum Acara Perampasan Aset Tanpa Berdasarkan pada Putusan PidanaPasal 10-Pasal 11 Hukum Acara Perampasan Aset Tanpa Berdasarkan pada Putusan Pidana

a. Penelusuran, Pemblokiran, dan Penyitaan;

b. Pemberkasan;

c. Pengajuan Permohonan Perampasan Aset;

d. Pemanggilan;

e. Pemeriksaan di Sidang Pengadilan;

f. Putusan;

g. Pelaksanaan Putusan; dan

h. Upaya Hukum.

Pasal 12-Pasal 23 Upaya Paksa dalam Perampasan Aset Tanpa Berdasarkan pada Putusan PidanaPasal 24-Pasal 30 Pemberkasan dan PemeriksaanPasal 31-Pasal 37 Pengumuman, Permohonan, Pemanggilan, dan Pemeriksaan di Sidang PengadilanPasal 38-Pasal 47 Putusan, Upaya Hukum, dan Pelaksanaan PutusanPasal 48-Pasal 49 Lembaga Pengelolaan Aset & Kewenangannya

a. penyimpangan Aset Tindak Pidana

b. pengamanan Aset Tindak Pidana

c. pemeliharaan Aset Tindak Pidana

d. penilaian Aset Tindak Pidana

e. pengembangan Aset Tindak Pidana

f. penggunaan Aset Tindak Pidana

g. pemanfaatan Aset Tindak Pidana

h. pengembalian Aset Tindak Pidana

Pasal 53 Pertanggungjawaban Pengelolaan Aset

a. menerbitkan laporan kinerja dan pertanggungjawaban keuangan terkait Pengelolaan Aset

b. menerbitkan laporan tahunan Pengelolaan Aset

c. membuka akses informasi Pengelolaan Aset

Pasal 55 Perjanjian Kerjasama dengan Negara Lain

a. tersangka/terdakwa/terpidana yang melarikan diri diyakini terdeteksi keberadaannya di negara lain; dan

b. terdapat bukti yang cukup bahwa telah terjadi pengalihan aset yang diduga berasal dari tindak pidana bermotif ekonomi ke negara lain.

Pasal 56 Perjanjian antara Pemerintah dengan negara lain untuk mendapatkan bagi hasilPasal 57 Sumber Pendanaan

Atas laporan tersebut, berikut kesimpulan rapat Komisi III DPR:

  1. Komisi III DPR RI telah, sedang, dan akan terus membahas pembentukan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana.

  2. Komisi III DPR RI memerintahkan kepada Badan Keahlian DPR RI untuk menyusun dan menyempurnakan draf Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana dengan melakukan konsultasi dengan para pakar, mengoptimalkan studi literatur, dan komparasi praktik terbaik, serta menyerap aspirasi secara maksimal.

  3. Komisi III DPR RI memerintahkan kepada Badan Keahlian DPR RI untuk melaporkan secara berkala progres penyempurnaan draf Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kasus Mahasiswa PPDS Unsri Dibully dan Diperas Senior, Mendikti: Tiap Pelanggaran Ada Tindakan Disiplin
• 5 jam laluliputan6.com
thumb
Arah Baru Diplomasi Indonesia: Dari Idealisme ke Proteksi
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Terseret Kasus Dugaan Penipuan, Rully Tegaskan Rumah Tangganya dengan Boiyen Baik-baik Saja
• 10 jam lalugrid.id
thumb
AS Tangguhkan Pemrosesan Visa Imigran dari 75 Negara, Berikut Daftarnya
• 13 jam laluokezone.com
thumb
Komisi IV DPR Apresiasi Gerak Cepat Mentan Amran Tangani Banjir di Sumatra
• 23 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.