Serang: Seorang pria berinisial NR, 54, alias Abah Jempol, warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang, ditangkap atas dugaan penipuan rekrutmen seleksi penerimaan calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol). Korbannya mengalami kerugian hingga Rp1 miliar.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Maret 2025. Korban, Leonardus Sihombing, berniat mendaftarkan anaknya mengikuti seleksi penerimaan calon taruna Akpol Tahun 2025.
"Korban diperkenalkan temannya bernama Ahmad Romli dan Hamzah Yusbi kepada pelaku NR. Temannya mengaku jika NR ini bisa bantu meluluskan seleksi penerimaan calon taruna Akpol," ujar Dian, Kamis, 15 Januari 2026.
Saat dipertemukan, pelaku meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai syarat untuk meluluskan anak korban. Korban menyetujuinya dan menyerahkan uang tersebut. "Namun, setelah seluruh uang diserahkan, anak korban tetap tidak lulus dalam seleksi calon taruna Akpol," kata Dian.
Baca Juga :
Janjikan Masuk Akpol, Anak Pengusaha di Makassar Tertipu hingga Rp4,6 Miliar
Korban kemudian meminta pengembalian uang, tetapi uang itu telah habis digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Banten.
Atas laporan itu, penyidik memanggil pelaku sebagai saksi hingga dua kali, namun panggilan tidak digubris. "Hingga Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, dilakukan upaya paksa berupa surat perintah membawa saksi," terang Dian.
Saat ditemukan di Kota Serang dan akan dibawa ke Polda Banten, pelaku beralasan ingin mengantarkan istrinya ke Jakarta. Namun, ia justru berusaha melarikan diri ke arah Anyer.
"Pelaku justru berusaha melarikan diri ke arah Anyer, sehingga dilakukan pengejaran hingga gerbang Tol Rangkasbitung. Pelaku juga mencoba melarikan diri dengan cara menabrakkan kendaraan ke mobil petugas. Setelah dilakukan tindakan persuasif, pelaku berhasil ditangkap," jelas Dian.
Ilustrasi Medcom.id
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan ditemukannya dua alat bukti yang sah, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan tersangka di Rutan Polda Banten. "Motif pelaku melakukan perbuatan tersebut untuk mendapatkan uang guna kepentingan pribadi," kata Dian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 1946) atau Pasal 492 KUHPidana dan/atau Pasal 486 KUHPidana Jo Pasal 20 KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.



