Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno mengatakan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatera harus berdasarkan kebutuhan riil masyarakat. Untuk itu, dia meminta bantuan yang dilimpahkan sesuai dengan data di lapangan.
Pratikno menjelaskan Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Tugas pokoknya adalah percepatan penangan pascabencana.
"Ini akan terkait juga dengan mengacu pada pedoman strategis yang dirumuskan oleh Tim Pengarah, merujuk pada data tunggal, memastikan akurasi bagi intervensi jangan sampai tidak tepat dengan kebutuhan masyarakat ini agar membuat partisipasi yang bermakna supaya antara kebutuhan dan yang dibangun oleh pemerintah itu sesuai," Pratikno dalam rapat koordinasi satgas di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).
Pratikno menuturkan seluruh anggota Satgas harus mengoordinasikan penyusunan kebijakan umum, perencanaan, dan pelaksanaan. Mereka juga harus melakukan pemantauan dan evaluasi rehabilitasi serta rekonstruksi pascabencana.
"Sehingga nanti misi utamanya adalah mempunyai data tunggal dengan dashboard yang terintegrasi. Ini menjadi sesuatu yang sangat mendesak dilakukan Bu Kepala BPS supaya intervensinya akurat, akuntabilitasnya bisa dijaga maksimal," ucapnya.
Dia menegaskan percepatan penyusunan rencana induk dan rencana aksi jadi rujukan utama program di lapangan. Hal ini termasuk penentuan anggaran yang bersumber dari APBN maupun sumber lain yang sah.
(tsy/lir)




:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Kapolres-Bone-AKBP-Sugeng-Setyo-Budhi-viral.jpg)