Manut KUHP, Kejagung Meminimalisasi Pemenjaraan

metrotvnews.com
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) manut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Salah satunya, yaitu meminimalisasi pemenjaraan.

"Ini ada KUHP, pemberlakuan KUHP baru kan sudah merupakan hukum positif, kami akan melaksanakan. Tapi pada prinsipnya, Kejaksaan akan memproses dan meminimalisir proses pemenjaraan seminimal mungkin," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip pada Kamis, 15 Januari 2026.

Anang mengatakan Kejagung menyesuaikan mekanisme penindakan usai pengesahan revisi KUHP. Aturan baru kini memiliki pemindanaan ringan berupa kerja sosial.

Hukuman itu dijadikan acuan Kejagung untuk meminimalisir pemidanaan. Akan banyak kasus pidana berakhir dengan kerja bakti.
 

Baca Juga :Pasal Zina di KUHP Baru Digugat, Dinilai Ciptakan Rasa Takut


Restorative justice juga dipastikan tetap ada, meski KUHP berganti. Penyelesaian kasus tanpa sidang itu sejalan dengan kaidah KUHP.

“Dan juga mengedepankan lagi pemulihan terhadap korban," ujar Anang.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metro TV/Candra

Pidana ringan ini tidak berlaku untuk kasus korupsi. Koruptor dipastikan bakal dimiskinkan lewat penelusuran aset.

"Kami akan mengedepankan pada pemulihan kerugian negara, seperti penanganan perkara korupsi nantinya," tutur Anang.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hujan Deras Rendam Ratusan Rumah di Jember dan Kudus, Warga Mengungsi | BERUT
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Foto: 2 Orang Tewas Imbas Derek Konstruksi di Thailand Runtuh
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Guru SMK Dikeroyok Sejumlah Siswanya, Pemprov Jambi Siapkan Mediasi
• 8 jam lalufajar.co.id
thumb
Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Hukum Acara Perdata: Atur soal Perampasan Aset sampai Pemeriksaan Perkara Cepat
• 1 jam laluliputan6.com
thumb
Realisasi PSO Laut 2025 Capai Rp5,04 Triliun, Layani Penumpang hingga Ternak
• 12 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.