Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono mengatakan, Komisi III akan mulai membahas Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata, di mana nantinya akan mengatur permohonan perampasan aset.
"Penambahan jenis permohonan, berupa permohonan perampasan aset tindak pidana yang dapat diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan pengadilan," kata dia dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Advertisement
Menurut Bayu, RUU Hukum Acara Perdata juga akan mengatur pemeriksaan perkara dengan acara cepat, khususnya untuk perkara hutang piutang, kerusakan barang, dan cedera badan pribadi.
Selain itu, RUU Hukum Acara Perdata juga mengatur kewajiban penyitaan dilakukan dengan dihadiri oleh dua orang saksi dari Pengadilan Negeri dan lurah atau kepala desa.
"Juga mengatur mengenai batas waktu permohonan kasasi serta penyampaian memori dan kontra memori kasasi," ungkap Bayu.
"Selanjutnya, mengatur pemeriksaan perkara dengan acara singkat sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang bersifat mendesak melalui pemeriksaan hakim tunggal, prosedur yang sederhana dan jelas, serta putusan yang dapat segera dieksekusi meskipun diajukan upaya hukum,” sambungnya.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5473966/original/040697200_1768462829-ghigani.jpeg)
/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F14%2F2980716ec097615cd024da99b46674bf-20260114TOK16.jpg)