Ini Jenis Aset Tindak Pidana yang Bisa Dirampas Negara

okezone.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI, Bayu Dwi Anggono menjabarkan secara rinci jenis aset yang dapat dirampas negara dari tindak pidana bermotif ekonomi, sebagaimana diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Bayu menyampaikan, bahwa pengaturan tersebut merupakan upaya untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara akibat kejahatan.

Baca Juga :
RUU Perampasan Aset Mulai Dibahas, DPR Targetkan Penguatan Penegakan Hukum

“Perampasan aset dilakukan terhadap tindak pidana bermotif ekonomi. Hal itu juga dijelaskan dalam bagian penjelasan pasal mengenai apa yang dimaksud dengan tindak pidana bermotif ekonomi,” kata Bayu dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Ia menyebutkan, terdapat beberapa jenis aset yang dapat dirampas oleh negara. Di antaranya aset yang patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana atau untuk menghalangi proses peradilan.

“Yang kedua, aset hasil tindak pidana. Yang ketiga, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar nilai aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara, dan/atau aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana,” ujarnya.

Baca Juga :
ICW Nilai RUU Perampasan Aset Tingkatkan Pemulihan Kerugian Negara terkait Korupsi

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Mendagri Sampaikan Pesan Ini
• 23 jam laludetik.com
thumb
Arah Baru Diplomasi Indonesia: Dari Idealisme ke Proteksi
• 12 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Belanja Nataru Dorong Konsumsi, Inflasi Tetap Terkendali
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Truk Trailer Melintang di Jalan Daan Mogot akibat Ban Tersangkut
• 27 menit lalukompas.com
thumb
Tottenham umumkan kedatangan Conor Gallagher dari Atletico Madrid
• 23 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.