Divonis Pidana Pengawasan, Majelis Hakim Minta Laras Faizati Segera Dibebaskan

cumicumi.com
1 jam lalu
Cover Berita
































Laras Faizati Khairunnisa nampaknya kini sudah bisa sedikit bernapas lega. Pasalnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana pengawasan kepadanya selama 6 bulan.

Meski Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukum percobaan selama 6 bulan, namun Laras Faizati dijatuhi pidana bersyarat. Artinya Laras tidak boleh melakukan tindak pidana kembali selama masa pengawasan 1 (satu) tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan, dengan perintah agar pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 1 (satu) tahun", kata Majelis Hakim PN Jaksel pada Kamis (15/1).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim juga menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Hal tersebut lantaran Laras tidak terbukti melakukan tindak lanjutan dari aksi penghasutan yang dilakukannya. Oleh karena itu, Majelis Hakim meminta agar Laras segera dibebaskan.


"Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan," lanjut Hakim Ketua.

Sebagai informasi, awal mula perkara Laras bergulir, pada Agustus 2025 saat dirinya bekerja di Kantor ASEAN Inter Parliamentary Assembly (AIPA), menerima berita adanya pengemudi ojek daring yang meninggal akibat dilindas Kendaraan Taktis Brimob, namun rantis tersebut yang melindasnya tersebut kabur.

Lantaran kecewa dan marah mengetahui berita itu, Laras kemudian mengunggah ulang sebuah konten di sosial medianya, yang berisi seperti ajakan untuk menyerang kantor polisi. Postingan membuat Laras didakwa melakukan perbuatan menghasut, mengajak atau mempengaruhi orang lain, sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, melalui sarana informasi elektronik. (ND)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pemulihan pascabencana di Sumatera mencakup seluruh aspek pembangunan
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
John Herdman Ketahui Nasib Timnas Indonesia Sore Ini, Berikut Jadwal Drawing Piala AFF 2026
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Antam Bantah Ada Ledakan Tambang Emas di Bogor, Asap dari Kayu Terbakar
• 18 jam laludetik.com
thumb
Vietnam Bidik Pertumbuhan Kredit 15% di 2026
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
DKPP Kabupaten Madiun Imbau Peternak Waspada Gejala Mirip PMK, Pengobatan dan Antisipasi Terus Dilakukan
• 1 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.