Habiburokhman soal Laras Faizati Divonis Hukuman Pengawasan: Berkat KUHP Baru

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menanggapi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis terdakwa kasus penghasutan aksi demonstrasi 2025, Laras Faizati, dengan vonis pengawasan pidana.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pengawasan pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 75-77 UU KUHP yang baru.

Habiburokhman mengatakan, vonis pengawasan ini menjadi bukti nyata KUHP dan KUHAP baru sangat positif bagi para pencari keadilan.

"Vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati adalah contoh konkret bahwa hukum saat ini ditegakkan dengan hati nurani dan berorientasi pada keadilan daripada sekadar kepastian hukum," kata Habiburokhman di Jakarta, Kamis (15/1).

"Walaupun Laras Faizati terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, tetapi dengan berbagai pertimbangan maka dia tidak harus menjalani pidana penjara sebagaimana terjadi di kasus serupa di masa lalu," tambah dia.

Politikus Gerindra ini mengapresiasi Majelis Hakim karena telah maksimal menjalankan tugasnya. Sedangkan kepada Laras Faizati, Komisi III berharap kasus yang menjeratnya menjadi pembelajaran agar dia memperbaiki cara menyampaikan pendapatnya.

Selain kasus Laras Faizati, Komisi III mencatat ada 3 perkara yang menunjukkan di mana aparat penegak hukum menggunakan ketentuan baru dalam KUHP dan KUHAP baru yang dinilai sangat menguntungkan para pencari keadilan.

Habiburokhman mengatakan, perkara pertama adalah penggunaan ketentuan vonis pemaafan hakim dalam perkara pidana anak di Pengadilan Negeri Muara Enim.

"Pada tanggal 8 Januari 2026 Hakim Rangga Lukita Desnanta membuat putusan pemaafan hakim dengan tidak menjatuhkan pidana kurungan walaupun anak terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan," ucap dia.

Sedangkan perkara kedua adalah perkara laporan terhadap Panji Pragiwaksono terkait beberapa ujaran yang dia sampaikan yang dianggap menista beberapa pihak.

"Dalam kasus ini penegak hukum sudah menyatakan akan mengacu pada KUHP baru dan KUHAP baru yang memastikan Panji Pragiwaksono tidak akan dipidana sewenang-wenang," kata Habiburokhman.

Lalu perkara ketiga, adalah pengusutan penggelapan dana pada aplikasi Dana Syariah Indonesia (DSI) yang saat ini sedang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.

"Dalam perkara ini Bareskrim akan mengacu pada ketentuan KUHAP baru di mana orientasi penyitaan barang bukti juga mencakup tujuan pemulihan kerugian para korban," kata Habiburokhman.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pemkab Grobogan Gratiskan Biaya Pengobatan Korban Keracunan Program Makan Bergizi Gratis
• 4 jam lalupantau.com
thumb
John Herdman Debut di Timnas Indonesia, Thom Haye dan Shayne Pattynama Absen
• 8 jam lalugenpi.co
thumb
Kata John Herdman Usai Timnas Indonesia Masuk Grup A Piala AFF 2026
• 6 jam laluviva.co.id
thumb
Soal UMKS 2026, Buruh Banding-bandingkan Gubernur Dedi Mulyadi dengan Gubernur Andra Soni
• 5 jam lalufajar.co.id
thumb
Pengadilan Tinggi Jateng Raih Penghargaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | MA NEWS
• 15 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.