Memoar ”Broken Strings” Jadi Pemantik Kesadaran terhadap Bahaya Laten ”Child Grooming”

kompas.id
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Kehadiran buku memoar berjudul Broken Strings membuka mata banyak pihak mengenai bahaya laten child grooming atau upaya manipulatif mendekati dan mengeksploitasi anak. Meski fenomena ini bukan hal baru, narasi dalam buku itu jadi pembelajaran penting bagi warga yang selama ini permisif terhadap praktik manipulatif tersebut.

Karena itu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi kehadiran buku ”Broken Strings: Fragments of a Stolen Youth” karya aktris Aurelie Moeremans yang saat ini viral di media sosial. Dalam buku yang dirilis pada Oktober 2025, mengisahkan pengalaman Aurelie terjebak dalam relasi manipulatif dengan seorang pria berusia sekitar 30 tahun.

Buku yang beredar dalam bentuk e-book tersebut menimbulkan pro dan kontra di kalangan publik. Kalangan perlindungan anak menyampaikan apresiasi atas keberanian Aurelie menceritakan pengalaman pribadinya. Namun ada juga yang justru menyoroti kehidupan pribadi Aurelie saat ini.

Bagi KPAI, buku Broken Strings mampu menyederhanakan istilah teknis perlindungan anak yakni child grooming dalam pemahaman publik lebih luas. Melalui pengalaman yang dituangkan penulis, warga kini mulai menyadari tindakan yang selama ini dianggap bentuk perhatian atau relasi asmara biasa dapat menjadi langkah awal kekerasan seksual.

" Kami berterima kasih sekali adanya buku itu sehingga membuka pengetahuan masyarakat luas terkait apa itu child grooming. Ternyata child grooming itu ada di sekitar kita. Itu bukan hal baru tapi mungkin dengan buku itu masyarakat makin sadar, oh itu (child grooming) ada," ujar Komisioner KPAI, Dian Sasmita, di akhir Konferensi Pers Laporan Akhir KPAI, di Jakarta, pada Kamis (15/1/2026).

Baca Juga”Broken Strings”, Keberanian Penyintas Memutus Rantai ”Child Grooming”

Dian menegaskan child grooming tak berdiri sendiri, tapi kerap jadi bagian kekerasan seksual pada anak. Biasanya perbuatan atau kejahatan seksual terhadap anak terkait child grooming memiliki ciri khusus, yakni ada upaya manipulatif dari pelaku terhadap korban dengan tujuan tertentu untuk memanfaatkan korban atau menikmati sesuatu dari korban.

Manipulasi tersebut menyaru dalam berbagai bentuk seperti bujuk rayu, kemudian memberikan iming-iming pada anak, oleh pelaku kekerasan seksual di berbagai lingkungan. ”Kita tahu data kekerasan seksual setiap tahun ini meningkat, tahun kemarin (2925) ada 12.000, tahun 2024 ada 11.000 sekian anak menjadi korban kekerasan seksual,” papar Dian.

Pelaku kekerasan seksual seringkali merupakan orang-orang terdekat anak, entah teman, orangtua, tenaga pendidik, ataupun tokoh masyarakat. Siapa saja bisa menjadi pelaku kekerasan seksual, dan ada relasi timpang antara pelaku dengan anak ini makin membuat rentan kondisi anak.

Komisioner KPAI Sylvana Apituley bahkan menegaskan child grooming merupakan bahaya laten yang sering kali tak disadari karena ada normalisasi di tingkat sosial. Praktik ini melibatkan upaya manipulatif pelaku untuk membangun kepercayaan, memberikan iming-iming, hingga menciptakan ketergantungan emosional pada korban.

Sikap permisif ini sudah terjadi sejak lama. Ia mencontohkan bagaimana di masa lalu, tindakan orang dewasa yang mendekati anak-anak di bawah umur seringkali justru didukung oleh lingkungan sekitar.

"Saya ingat sekali ketika masih kecil, saya melihat di lingkungan saya ada yang mengalami child grooming dan direstui orangtuanya. Jadi seolah-olah itu praktik normal yang kurang diwaspadai masyarakat,” ujar Sylvana seraya mengingatkan soal Konvensi Hak Anak yang diratifikasi, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Karena itulah, saat ini tidak boleh ada lagi ruang bagi sikap permisif dan normalisasi kekerasan tersebut. "Sekali lagi, ini kekerasan. Tidak boleh dinormalisasi. Kekerasan harus dihentikan," tegas Sylvana.

Eskalasi kekerasan ke ruang digital

Tantangan perlindungan anak kini makin kompleks dengan adanya ruang digital. Child grooming kini menjadi pintu masuk bagi eksploitasi yang lebih berat seperti perdagangan orang (TPPO), sextortion (pemerasan seksual), hingga penyebaran materi pelecehan seksual anak atau CSAM (Child Sexual Abuse Material).

”Jadi saya sangat mengapresiasi bukunya Aurelie ini justru hari ini child grooming seperti ini. Semakin banyak diperbincangkan, makin banyak pengetahuan kita,” ujar Ai Maryati Solihah, Ketua KPAI 2022-2025.

Keluarga perlu memberikan pengasuhan yang mengenalkan batasan hubungan sehat, dan memberikan kesadaran kepada anak agar memiliki kepekaan terhadap tanda-tanda manipulasi.

Pihak KPAI menemukan banyak kasus di mana pelaku membangun kepercayaan secara daring (online) sebelum melakukan kontrol penuh terhadap anak, termasuk dalam kasus "pengantin pesanan" ke luar negeri atau prostitusi daring.

Baca Juga"Child Grooming" Mengintai, Peran Keluarga dan Masyarakat Jadi Kunci Pencegahan

Sebagai langkah antisipasi, KPAI mendorong penguatan literasi digital bagi orangtua agar mendampingi aktivitas anak di dunia maya. Selain itu pemerintah didesak agar tidak hanya fokus pada proses hukum, tapi juga memastikan pemulihan korban secara berkelanjutan dan komprehensif.

" Keluarga perlu memberikan pengasuhan yang mengenalkan batasan hubungan sehat, dan memberikan kesadaran kepada anak agar memiliki kepekaan terhadap tanda-tanda manipulasi," pungkas Ai Rahmawati, Komisioner KPAI.

Ancaman nyata

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi menegaskan praktik child grooming dan kekerasan seksual terhadap anak merupakan ancaman nyata yang terjadi di masyarakat. Hal ini membutuhkan kewaspadaan serta peran aktif seluruh elemen, khususnya keluarga dan lingkungan terdekat anak. 

Child grooming dan kekerasan seksual terhadap anak adalah ancaman serius yang kerap terjadi secara tersembunyi di sekitar kita. Pelaku biasanya membangun kedekatan dan kepercayaan anak secara bertahap sebelum melakukan eksploitasi dan kekerasan,” ujar Menteri PPPA yang akrab disapa Arifah, pada Rabu (14/1/2026).

Baca JugaOrang Tua Perlu Waspadai Dampak Kekerasan Seksual “Child Grooming” terhadap Anak

Praktik child grooming dapat terjadi di berbagai lingkungan, termasuk keluarga, komunitas, dan satuan pendidikan. Pola pendekatan yang tampak wajar ini seringkali luput dari pengawasan.

Karena itu, penting adanya pemahaman masyarakat terhadap tanda-tanda awal grooming sebagai langkah pencegahan kekerasan seksual terhadap anak. Sebab, seiring dengan perkembangan teknologi, child grooming semakin banyak terjadi di ruang digital.

Pelaku bisa memanfaatkan media sosial, gim daring, dan berbagai platform komunikasi untuk menjalin relasi dengan anak, menyamarkan identitas, serta memanipulasi korban secara psikologis.

Baca JugaPelaku Kekerasan Seksual pada Anak Incar Anak-anak Jalanan

“Kondisi ini menuntut pengawasan lebih kuat dari orangtua, guru di sekolah, lingkungan keluarga dan masyarakat , serta peningkatan literasi digital bagi anak,” ungkap Menteri PPPA.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kode BCA ke DANA: Panduan Lengkap Cara Top Up dan Biaya Admin
• 10 jam lalumediaindonesia.com
thumb
BMKG Prakirakan Cuaca Jatim Berawan Tebal dan Berpeluang Hujan Petir hingga Malam Hari
• 18 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Prabowo Kumpulkan 1.200 Rektor dan Guru Besar di Istana, Apa yang Dibahas?
• 12 jam lalukompas.id
thumb
Waduh, ASN Diduga Terlibat Penebangan Pohon Ilegal
• 16 jam lalujpnn.com
thumb
Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Banyak Alami Gangguan Kesehatan
• 13 jam lalumerahputih.com
Berhasil disimpan.