Syarat Pemprov Sumsel Agar Angkutan Batu Bara ke PLTU Sumbagsel I dapat Beroperasi

bisnis.com
15 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, PALEMBANG — Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) menanti komitmen perusahaan pemasok PLTU Sumbagsel I dalam membangun jalan khusus angkutan batubara agar proses produksi dan suplai tidak terhenti.

Sikap itu disampaikan menyusul permohonan diskresi yang diajukan PT Abadi Ogan Cemerlang (AOC), satu-satunya pemasok batubara untuk PLTU Sumbagsel I. Permohonan tersebut diajukan seiring dengan pemberlakuan larangan angkutan batubara melintasi jalan umum mulai 1 Januari 2026.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Provinsi Sumsel Apriyadi Mahmud mengatakan, hingga kini usulan diskresi tersebut belum dapat diterima. Menurut dia, pemerintah daerah belum melihat langkah konkret perusahaan dalam merealisasikan pembangunan jalan khusus angkutan batubara sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025.

“Mereka harus benar-benar meyakinkan pemerintah bahwa mereka akan membangun jalan. Buktinya apa? Misalnya, pembebasan lahannya, desainnya, tanggal sekian groundbreaking,” katanya, Rabu (14/1/2026).

Apriyadi menjelaskan, kewajiban kepemilikan jalan khusus oleh perusahaan tambang sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang Pertambangan. Instruksi gubernur, kata dia, hanya berfungsi sebagai penguat agar kewajiban tersebut segera direalisasikan, terutama karena dampak sosial yang dirasakan masyarakat akibat angkutan batubara di jalan umum.

Karena itu, ia menegaskan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tidak bisa lagi hanya menyampaikan janji tanpa realisasi.

Baca Juga

  • Arsari Group Milik Hashim Djojohadikusumo Mulai Alirkan Gas West Natuna ke Batam pada 2027
  • Blak-blakan Bos BTPS Soal BTPN Syariah Ventura Ditutup
  • OCBC Ramal IHSG Tembus 9.700, Intip Sektor yang Dijagokan

“Itu [instruksi gubernur] hanya penguat karena kondisi masyarakat di sana itu terganggu. Kalau janji-janji dari dulu sudah janji,” ujarnya.

Meski demikian, Pemprov Sumsel membuka peluang pemberian diskresi apabila perusahaan telah menunjukkan progres nyata pembangunan jalan khusus. Salah satu syarat yang ditekankan adalah kepastian jadwal pengerjaan yang realistis.

“Makanya kemarin kita juga sampaikan beberapa syarat, timeline (waktu pengerjaan) janganlah sampai 1 tahun setengah. Itu bangun jalan 20 kilometer satu tahun, jalan batubara kan tidak sepeeti tol,” tutup Apriyadi.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
RKAB Vale (INCO) Disetujui ESDM, Perusahaan Fokus Pulihkan Operasi
• 20 jam lalubisnis.com
thumb
Harga Minyak Dunia Anjlok Lagi
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Cuma 5 Jam Iran Tutup Wilayah Udara
• 11 jam laludetik.com
thumb
Tak Pernah Setuju Virgoun Menikah dengan Inara Rusli, Ini Perkataan Eva Manurung yang Jadi Kenyataan!
• 16 jam lalugrid.id
thumb
Saham Toyota Industries Capai Rekor Tertinggi Usai Dapat Tawaran Akuisisi Bernilai Besar
• 17 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.