JAKARTA, DISWAY.ID-- Pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tengah dibahas di Komisi III DPR RI hari ini, Kamis 15 Januari 2026.
Adapun Rapat pembentukan RUU Perampasan Aset ini digelar bersama Badan Keahlian DPR RI guna mendengarkan proses pembuatan naskah akademik RUU itu.
BACA JUGA:Mobil Lawan Arah di Jalur TransJakarta Matraman, Polisi: Pengemudi Tak Lihat Rambu
BACA JUGA:John Herdman Ikut Saksikan Drawing Piala AFF 2026, Optimis Bawa Indonesia Juara?
Dalam pembahasan ini, Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono menyampaikan bahwa sejatinya perampasan aset dari hadil tindak pidana bukan hal baru dalam perundang-undangan.
"Pengaturan terkait perampasan aset sudah ada, baik dalam KUHP dan KUHAP, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, perubahan Undang-Undang Tipikor, maupun Undang-Undang Narkotika," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI.
Disisi lain, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati menegaskan bahwa RUU tersebut dirancang bukan hanua untuk memberantas tindak pidana korupsi. Tapi semua pidana dengan motif keuntungan finansial.
BACA JUGA:Roy Suryo Tak Gentar Lawan Laporan Jokowi Soal Ijazah Palsu Meski Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Ajukan RJ!
BACA JUGA:Cara Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp325.000 Lewat Aplikasi Penghasil Uang Sore Ini, Aman dan Dijamin Cair!
"Kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa dalam RUU Perampasan Aset guna mengembalikam kerugian negara yang diakibatkan dari praktik pidana.
"Kita juga akan memulai pembentukan RUU tentang Hukum Acara Perdata yang semua pembahasannya dilakukan secara tersendiri," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI telah menetapkan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas pada tahun 2026.




