RUU Perampasan Aset Dibahas DPR Hari Ini, Bukan Hanya Tindak Pidana Korupsi Saja, Pidana ini Juga Bakal Kena

disway.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tengah dibahas di Komisi III DPR RI hari ini, Kamis 15 Januari 2026. 

Adapun Rapat pembentukan RUU Perampasan Aset ini digelar bersama Badan Keahlian DPR RI guna mendengarkan proses pembuatan naskah akademik RUU itu.

BACA JUGA:Mobil Lawan Arah di Jalur TransJakarta Matraman, Polisi: Pengemudi Tak Lihat Rambu

BACA JUGA:John Herdman Ikut Saksikan Drawing Piala AFF 2026, Optimis Bawa Indonesia Juara?

Dalam pembahasan ini, Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono menyampaikan bahwa sejatinya perampasan aset dari hadil tindak pidana bukan hal baru dalam perundang-undangan. 

"Pengaturan terkait perampasan aset sudah ada, baik dalam KUHP dan KUHAP, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, perubahan Undang-Undang Tipikor, maupun Undang-Undang Narkotika," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI.

Disisi lain, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati menegaskan bahwa RUU tersebut dirancang bukan hanua untuk memberantas tindak pidana korupsi. Tapi semua pidana dengan motif keuntungan finansial.

BACA JUGA:Roy Suryo Tak Gentar Lawan Laporan Jokowi Soal Ijazah Palsu Meski Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Ajukan RJ!

BACA JUGA:Cara Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp325.000 Lewat Aplikasi Penghasil Uang Sore Ini, Aman dan Dijamin Cair!

"Kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa dalam RUU Perampasan Aset guna mengembalikam kerugian negara yang diakibatkan dari praktik pidana.

"Kita juga akan memulai pembentukan RUU tentang Hukum Acara Perdata yang semua pembahasannya dilakukan secara tersendiri," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI telah menetapkan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas pada tahun 2026.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pemprov Jateng Siapkan 349 Bus dan 20 Kereta Api untuk Mudik Gratis Lebaran 2026
• 23 jam lalumedcom.id
thumb
Buntut Dugaan Penipuan Berkedok Penerimaan Akpol, Adly Fairuz Dijadwalkan Jalani Persidangan
• 7 jam lalugrid.id
thumb
Kementan Segera Merehabilitasi 100 Ribu Hektare Sawah dan Perkebunan di Lokasi Bencana
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Teror Gila OPM Diduga Jadi Penyebab Wapres Gibran Batal ke Yahukimo
• 22 jam laluviva.co.id
thumb
AGTI Apresiasi Komitmen Prabowo Kuatkan Tekstil, jadi Sinyal Positif Industri Padat Karya
• 17 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.