JAKARTA, KOMPAS– Badan Pengawas Obat dan Makanan meminta PT Nestle Indonesia untuk menghentikan sementara distribusi dan importasi pada dua bets produk susu formula yang sebelumnya dilaporkan berpotensi tercemar toksin cereulide di sejumlah negara. Secara bersamaan, produk diminta untuk ditarik dari peredaran di masyarakat.
Adapun dua bets produk susu formula tersebut yakni produk S-26 Promil Gold pHPro 1 yang merupakan produk formula untuk bayi usia 0-6 bulan dengan nomor bets 51530017C2 dan nomor 51540017A1. Produk tersebut sebelumnya memiliki nomor izin edar dengan nomor ML 562209063696.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Taruna Ikrar, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (15/1/2026), mengatakan notifikasi didapatkan dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (Eurasff) dan The International Food Safety Authorities Network (Infosan) mengenai peringatan keamanan pangan global produk formula bayi.
Di beberapa negara, penarikan dilakukan pada sejumlah produk formula bayi produksi Nestle Suisse SA-Pabrik Konolfingen, Swiss. Produk harus ditarik karena ditemukan potensi cemaran toksin cereulide pada bahan baku arachidonic acid (ara) oil yang dipakai dalam produksi formulasi bayi.
Dari sejumlah produk yang dilaporkan hanya ada satu produk yang diimpor ke pasaran Indonesia, yakni produk S-26 Promil Gold pHPro1 yang diedarkan pada dua bets nomor.
Dari sejumlah produk yang dilaporkan hanya ada satu produk yang diimpor ke pasaran Indonesia, yakni produk S-26 Promil Gold pHPro1 yang diedarkan pada dua bets nomor. Badan POM pun menguji produk tersebut. Hasil pengujian menunjukkan dua bets itu tak terdeteksi toksin cereulide atau dengan kadar kurang dari 0,20 mikrogram per kilogram.
“ Meski demikian, BPOM tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mengutamakan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat, mengingat kerentanan pengguna produk formula tersebut yakni bayi. BPOM telah memerintahkan PT Nestle Indonesia untuk menghentikan distribusi dan menghentikan sementara importasi produk tersebut,” kata Taruna.
Selama ini belum ada laporan kejadian sakit yang terkonfirmasi di Indonesia berkaitan dengan konsumsi produk formula bayi tersebut. Meski demikian, kewaspadaan pada toksin cereulide perlu dilakukan.
Toksin cereulide merupakan toksin yang diproduksi oleh bakteri Bacillus cereus. Toksin ini bersifat tahan terhadap panas (heat stable) dan tidak dapat dimusnahkan atau dinonaktifkan melalui proses penyeduhan dengan air mendidih atau proses pemasakan biasa.
Dampak paparan dari toksin ini bersifat akut atau segera. Umumnya terjadi antara 30 menit sampai enam jam setelah konsumsi. Sejumlah gejala yang muncul meliputi antara lain muntah parah atau persisten, diare, serta kelesuan yang tidak biasa.
“BPOM mengimbau agar masyarakat yang memiliki produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1 segera menghentikan penggunaan produk. Kembalikan produk itu ke tempat pembelian atau hubungi layanan konsumen PT Nestle Indonesia untuk proses pengembalian atau penukaran,” ucap Taruna.
Selain itu, ia menegaskan bahwa tidak perlu khawatir menggunakan atau mengonsumsi produk Nestle lainnya. Pengawasan terus dilakukan oleh BPOM, pada premarket atau sebelum pemasaran maupun postmarket atau setelah pemasaran. BPOM bersama otoritas lain memastikan produk pangan yang beredar memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi.
“Pastikan untuk selalu menerapkan cek klik atau cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan,” ujarnya.
Sebelumnya, Nestle Indonesia, dalam siaran pers, yang terbit pada 14 Januari 2026 menyebutkan bahwa seluruh produk yang dipasarkan oleh Nestle Indonesia aman untuk dikonsumsi. Seluruh pabrik Nestle Indonesia tidak terdampak isu cemaran toksin.
Disebutkan pula dua batch produk yang diimpor ke Indonesia dari Swiss dan dinilai berpotensi terdampak, yaitu Wyeth S-26 Promil Gold pHPro 1 untuk usia 0-6 bulan dengan nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1. Meski dalam pengujian tidak terdeteksi adanya cereulide, Nestle Indonesia tetap mengikuti perintah dari BPOM.
Dalam siaran pers dituliskan, “Nestle Indonesia telah menghentikan distribusi dan menghentikan sementara impor produk terdampak tersebut, serta melakukan penarikan produk secara sukarela terhadap dua batch terdampak tersebut di bawah pengawasan BPOM.”




