OJK Lapor Polisi soal Dugaan Kecurangan di Dana Syariah Indonesia

katadata.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan melaporkan kasus dugaan fraud atau kecurangan PT Dana Syariah Indonesia ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Bareskrim Polri.

“Intinya memang kami melihat ada indikasi fraud atau kriminal. Oleh karena itu, pada 15 Oktober (2025) kami melaporkan ke Bareskrim masalah ini,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat, dan Rapat Dengar Pendapat Umum bersama PPATK, LPSK, dan Komisi III DPR RI di Jakarta, Kamis (15/1).

OJK juga telah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK untuk menelusuri transaksi yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia.

Dari hasil pemeriksaan, PPATK telah memblokir sebanyak 33 rekening terafiliasi PT DSI, dengan dana yang tersisa dalam rekening Rp 4 miliar.

Selain itu, OJK telah mengirimkan sebanyak 20 surat pembinaan kepada PT Dana Syariah Indonesia.

“Tapi yang khusus mengenai ini, berdasarkan pemeriksaan, ada beberapa yang kami memang mendorong penataan peraturan, tata kelola yang lebih baik, dan yang paling penting mengembalikan dana lender,” ujar Agusman.

Agusman menjelaskan, OJK melakukan pemeriksaan khusus terhadap Dana Syariah Indonesia sejak 13 Oktober 2025 hingga 31 Maret 2026. Ini sebagai upaya mendalami kemana dana lender dialihkan oleh perusahaan tersebut.

“Tentu saja kami minta pertanggungjawaban, keterangan dari masing-masing pelaku di DSI,” ujar Agusman.

Mengacu peraturan, Agusman menjelaskan bahwa pengawasan di OJK terbagi menjadi tiga, di antaranya normal, intensif, serta khusus. Dana Syariah Indonesia telah dikategorikan ke dalam pengawasan khusus.

“Jadi pengawasan khusus adalah yang paling berat, dan ini ada jangka waktunya. Karena kalau jangka waktunya nanti terlampaui, akan ada ancaman cabut izin usaha,” ujarnya.

OJK telah mengirimkan surat kepada jajaran pengurus PT DSI untuk berupaya mengembalikan dana para lender, serta melarang untuk bepergian ke luar negeri.

“Harapan kami adalah tuntas. Senjata terakhir adalah kami bisa menggugat perdata dari sisi OJK. Tapi ini adalah last resort yang bisa kita lakukan,” ujar Agusman.

Ia memastikan OJK akan terus mengawal sampai tuntas kasus fraud yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia.

Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono menjelaskan dana yang tersisa dalam rekening terafiliasi Dana Syariah Indonesia yang diblokir Rp 4 miliar. “Kami telah menghentikan transaksi dari DSI dan beberapa pihak terafiliasi sejak 18 Desember 2025, terhadap 33 rekening dengan saldo sekitar Rp 4 miliar,” ujar dia.

Sepanjang periode 2021 - 2025, Danang melaporkan bahwa Dana Syariah Indonesia telah menghimpun dana lender atau pemberi pinjaman Rp 7,48 triliun. Sebanyak Rp 6,2 triliun telah dikembalikan kepada lender DSI.

“Total yang telah dikembalikan kepada masyarakat berupa imbal hasil itu Rp 6,2 triliun, sehingga terdapat selisih dana yang belum dikembalikan kepada masyarakat kurang lebih Rp 1,2 triliun," ujar Danang.

PPATK menduga selisih dana itu dialirkan ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Dana Syariah Indonesia Rp 796 miliar, dan dialihkan ke perorangan atau entitas terafiliasi lainnya Rp 218 miliar.

Selain itu, digunakan untuk operasional perusahaan mencakup listrik, internet, sewa tempat, serta gaji karyawan Rp 167 miliar.

“Jadi memang kalau dari aliran dana yang menikmati ini adalah afiliasi-afiliasi dari perusahaan tersebut (DSI),” ujar Danang.

Danang menilai skema bisnis yang dijalankan oleh DSI merupakan skema ponzi berkedok Peer to Peer (P2P) Lending berbasis syariah. "Kalau dari skemanya yang kami cermati ini adalah skema ponzi berkedok syariah," ujar dia.

Sebelumnya, salah satu lender Dana Syariah Indonesia, Bayu dalam podcast YouTube Denny Sumargo, mengungkapkan kecurigaan terkait potensi adanya pinjaman fiktif.

“Dari (pernyataan) OJK di Radio Surabaya kemarin, dia bilang ada transaksi palsu,” kata Bayu dikutip dari Podcast YouTube Denny Sumargo, pada Desember 2025. Namun ia tidak memerinci wawancara OJK dengan Radio Surabaya yang dimaksud.

Sementara itu, Katadata.co.id menemukan unggahan di YouTube Suara Surabaya Media yang memuat diskusi dengan Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Layanan Manajemen Strategis Kantor OJK Provinsi Jawa Timur, Horas V. M. Tarihoran.

Horas merespons salah satu penelepon bernama Satrio yang berinvestasi di platform fintech lending syariah, dan kini bermasalah. Namun penelepon tidak menyebutkan nama platform yang dimaksud.

Meski begitu, Horas mengatakan saat ini memang ada kasus fintech lending syariah. “Ini termasuk yang sedang terjadi sekarang, dana syariah ya,” kata Horas dikutip dari YouTube Suara Surabaya Media pada 15 Desember. “Ada indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pengelola perusahaan.”

Tindak pidana yang dimaksud yakni dugaan transaksi palsu. “Jadi, debitunya abal-abal atau tidak ada sebetulnya. Seolah-olah ada debitur, sedang membutuhkan dana sekian miliar atau ratusan juta, dengan underlying untuk modal atau membiayai proyek tertentu,” kata Horas.

“Penyelenggara yang saya sebut tadi, itu melakukan gali lubang tutup lubang. Mungkin dalam beberapa bulan pertama, dia masih membayar kepada Satrio (lender),” ujar dia. “Kalau sudah seperti ini, masuk tindak pidana dan masuk ke aparat penegak hukum. Kami sedang berproses.”

Akan tetapi, Horas hanya menyebut kalimat ‘dana syariah’ tidak secara spesifik ‘Dana Syariah Indonesia’.

Katadata.co.id mengonfirmasi hal itu kepada OJK, namun belum ada tanggapan. Katadata.co.id juga mengonfirmasi dugaan fraud dan pelaporan oleh OJK kepada Dana Syariah Indonesia, tetapi belum juga ada tanggapan.

Kecurigaan lainnya dari Bayu yakni Dana Syariah Indonesia tidak mau menunjukkan dokumen terkait agunan atas produk yang dibiayai lender. Alasannya, dokumen sulit dicari.

Hal senada disampaikan oleh lender lainnya. Salah satu pemberi dana yang enggan disebutkan namanya, kesulitan mencairkan dana sejak awal Oktober. Sedangkan beberapa lender lainnya sejak Juni.

Sementara itu, pegawai Dana Syariah Indonesia bekerja dari rumah alias work from home (WFH) pada awal Oktober, ketika para lender mulai panik karena dana tidak bisa cair.

Pengumuman Dana Syariah Indonesia (Dana Syariah Indonesia)



“Beberapa lender ada yang tidak dapat mencairkan dana sejak Juni. Saya baru menyadari pada awal Oktober (ketika akan menarik dana), karena transfer imbal hasil masih berjalan seperti biasa,” ujar dia kepada Katadata.co.id, bulan lalu (14/10).

Dari grup WhatsApp lender Dana Syariah Indonesia, ia baru mengetahui beberapa informasi di antaranya:

  • Dude Harlino dan Alyssa Soebandono tidak lagi menjadi duta merek alias brand ambassador Dana Syariah Indonesia
  • Dana Syariah Indonesia menutup layanan offline sejak 6 Oktober
  • Muncul iklan bahwa gedung akan dijual
  • Mery Yuniarni tidak lagi terafiliasi dengan Dana Syariah Indonesia sejak Desember 2024. Dikutip dari laman resmi, Mery tertulis sebagai pemegang saham.
  • Ahmad Ilham Sholihin tidak lagi menjadi anggota Dewan Pengawas Syariah Dana Syariah Indonesia
  • Mohammad Salman disebut mundur dari posisi Kepala Divisi Penjualan dan Pemasaran Strategis. Namun berdasarkan pantauan Katadata.co.id di laman LinkedIn, Salman masih menyematkan data pekerjaan itu pada Oktober.
OJK Sanksi Dana Syariah Indonesia

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan mulai melakukan pengawasan ketat terhadap Dana Syariah Indonesia pada awal Oktober. Instansi mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha atau PKU kepada Dana Syariah Indonesia sejak 15 Oktober 2025, di antaranya:

  1. DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru dari pemberi dana atau lender dalam bentuk apa pun, termasuk melalui website, aplikasi, atau media lainnya
  2. Dana Syariah Indonesia dilarang menyalurkan pendanaan baru kepada peminjam atau borrower dalam bentuk apa pun, termasuk melalui website, aplikasi, atau media lainnya
  3. DSI dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.
  4. Dana Syariah Indonesia tidak diperkenankan melakukan perubahan susunan direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, dan pemegang saham yang telah tercatat dalam data pengawasan OJK, kecuali dalam rangka memperbaiki kinerja, memperkuat permodalan, serta menyelesaikan permasalahan dan kewajiban perusahaan.
  5. DSI diminta untuk tetap menjalankan operasional perusahaan secara normal, melayani dan menyelesaikan setiap pengaduan lender dan pihak terkait, serta tidak menutup kantor layanan
  6. DSI wajib menyediakan saluran pengaduan yang aktif, seperti telepon, WhatsApp, e-mail, dan media sosial, serta memberikan tanggapan dan penyelesaian atas setiap pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK juga menggelar pertemuan dengan kelompok lender Dana Syariah Indonesia pada 28 Oktober, yang juga dihadiri oleh Direktur Utama Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri beserta jajaran. Instansi meminta DSI menjelaskan permasalahan di perusahaan, dan bertanggung jawab atas dana lender yang masih tertahan.

Setelah itu, OJK yang dihadiri oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman menggelar rapat tertutup dengan Komisi XI DPR pada 19 November 2025. Namun hasil rapat tidak diumumkan.

OJK pada 10 Desember 2025 telah menerbitkan instruksi tertulis kepada direksi, komisaris, dewan pengawas syariah, dan pemegang saham Dana Syariah Indonesia. Isinya meminta melaksanakan seluruh kewajiban terkait penyelesaian dan pengembalian hak lender dan menyusun rencana aksi dan upaya konkret pengembalian dana lender secara jelas, terukur, dalam kerangka waktu yang jelas baik yang telah disepakati atau belum.

Otoritas kemudian kembali bertemu dengan perwakilan lender Dana Syariah Indonesia pada 30 Desember. Pada diskusi Selasa (30/12), OJK dan lender membahas perkembangan pengembalian dana yang dijanjikan pengurus DSI.

OJK Minta PPATK Blokir Rekening Dana Syariah Indonesia

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani menyampaikan instansi berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan Dana Syariah Indonesia. Ini sebagai tindak lanjut dari pengawasan yang dilakukan terhadap DSI.

“Kami akan melakukan best effort untuk menjalankan kewenangan yang kami punya. OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI,” kata Rizal dalam keterangan pers, pada Desember 2025.

OJK juga sudah meningkatkan status pengawasan Dana Syariah Indonesia menjadi pengawasan khusus dan melakukan pemeriksaan khusus dalam rangka melacak transaksi.

PPATK membenarkan telah memblokir transaksi di rekening DSI.  “Penghentian transaksi atas pendebetan rekening justru bertujuan melindungi lender, karena bukan hanya rekening Dana Syariah Indonesia, tetapi juga pihak-pihak terkait yang menerima aliran dana dari DSI yang sedang dilakukan analisis oleh PPATK untuk selanjutnya disampaikan kepada penyidik,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada Katadata.co.id.

Sebelumnya Paguyuban Lender DSI mengunggah surat yang disebut dari Dana Syariah Indonesia. Katadata.co.id mengonfirmasi isi surat ini kepada Dana Syariah Indonesia, namun belum ada tanggapan.

Mengutip dari surat itu, Dana Syariah Indonesia disebut hanya bisa membayar lender atau pemberi pinjaman Rp 450 miliar dari total Rp 1,47 triliun.

DSI mengungkapkan dalam surat itu, total ada 14.097 lender aktif dengan nilai dana Rp 4,46 triliun. Dana yang sudah dikembalikan Rp 2,99 triliun.

Sisa kewajiban atau outstanding Rp 1,47 triliun. “Nilai ini tidak sebanding dengan kemampuan keuangan Dana Syariah Indonesia. Saat ini kemampuan kami antara lain dapat diupayakan Rp 450 miliar sebagai angka sementara,” demikian isi surat itu, dikutip Rabu (31/12).

Salah satu penyebab Dana Syariah Indonesia hanya mampu membayar Rp 450 miliar yakni beberapa rekening perusahaan, termasuk rekening escrow dan operasional berada dalam ‘status pemblokiran’ oleh PPATK sejak 16 Desember 2025. Nilainya Rp 2,65 miliar.

Status pemblokiran itu secara langsung menimbulkan hambatan operasional, antara lain terhadap:

  • Penerimaan pembayaran dari peminjam atau borrower
  • Penyaluran dana kepada lender
  • Pembiayaan kewajiban operasional perusahaan

“Dana Syariah Indonesia telah menyampaikan permohonan resmi kepada OJK untuk memperoleh fasilitasi serta dukungan pembukaan blokir rekening, agar dapat tetap menjalankan kewajiban,” demikian dikutip.

Alasan Dana Syariah Indonesia Telat Bayar dan Mulai Cicil Uang Lender

Direktur Utama DSI Taufiq Aljurfri dalam konferensi pers pada 19 November menyampaikan, salah satu penyebab gagal bayar yakni kondisi ekonomi yang lesu menyebabkan terganggunya likuiditas peminjam atau borrower.

“Penyebab gagal bayar ini kompleks. Di antaranya kondisi ekonomi pada 2024-2025 menyebabkan borrower bisnisnya terganggu, sehingga likuiditasnya juga terganggu,” kata Taufiq Aljurfri pada November 2025.

Kondisi itu menyebabkan para peminjam tak mampu memenuhi kewajiban. "Mereka jadi tidak bisa membayar sesuai jumlah dan waktu yang disepakati," Taufiq menambahkan.

Paguyuban Lender PT Dana Syariah Indonesia saat konferensi pers, Rabu (19/11/2025). (Katadata/Leoni)

Pernyataan itu selaras dengan dokumen PT DSI yang diterima Katadata.co.id pada 14 Oktober, bahwa dinamika bisnis dan situasi ekonomi berdampak pada kemampuan sebagian borrower dalam memenuhi kewajiban secara tepat waktu.

Dana Syariah Indonesia mulai mencicil uang lender pada awal Desember, namun nilainya baru Rp 3,5 miliar atau kurang dari 1% terhadap total.

Manajemen DSIA menegaskan proses pengembalian merupakan dana pokok. Langkah ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan hingga selesai.

“Meskipun batas waktu penyelesaian belum dapat dipastikan, PT DSI berkomitmen untuk melakukan upaya maksimal dalam mempercepat proses,” kata manajemen kepada Katadata.co.id pada 11 Desember.

Namun kini, Dana Syariah Indonesia disebut hanya mampu membayarkan Rp 450 miliar, merujuk pada isi surat yang diunggah oleh Paguyuban Lender DSI melalui akun Instagram.

Lender Minta Dana Syariah Indonesia Transparan soal Data Peminjam Gagal Bayar

Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia meminta DSI memerinci aset dan sumber dana Rp 450 miliar, termasuk status terkini legalitas dan jenis ikatan agunan.

Selain itu, memerinci target realisasi pelunasan atau penjualan aset, serta daftar peminjam kategori lancar, dalam proses, dan berpotensi gagal.

Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia juga meminta penjelasan mengenai maksud dari kalimat ‘aset lain yang masih memerlukan proses hukum tambahan sebelum dapat dilikuidasi’.

“Kami meminta penjelasan tertulis yang meliputi identitas dan jenis aset, dasar kepemilikan dan penguasaan, status proses hukum dan pihak terlibat, estimasi waktu penyelesaian, risiko hukum dan hambatan operasional,” kata Paguyuban dalam keterangan pers yang diterima Katadata.co.id, pada Desember 2025.

Mereka juga meminta PT Dana Syariah Indonesia menyampaikan timeline rinci realisasi eksekusi sumber dana Rp 450 miliar, termasuk jadwal likuidasi aset per kelompok, target pemasukan dana per kuartal, mekanisme distribusi dana kepada lender secara pro-rata, estimasi pencairan pertama, skema prioritas pengembalian berdasarkan RUPD.

“Kami menekankan agar penyaluran dana dapat dilaksanakan segera setelah hasil RUPD disepakati dan merupakan keputusan yang sah, sehingga tidak terdapat jeda yang tidak perlu yang berpotensi menambah beban dan ketidakpastian bagi lender,” kata Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Info Beasiswa LPDP 2026 Dibuka, Kuliah Gratis S2 dan S3 Hingga Dokter Spesialis
• 4 jam laludisway.id
thumb
Populer: Eksistensi Toko Kopi Bis Kota; Jerome Powell Dibela Bank Sentral Global
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Ahli Gizi Sebut Pasta Lebih Sehat Setelah Disimpan Semalaman
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Mahasiswa Gugat KUHP Baru ke MK: Batas Kritik dan Hina Pemerintah Tak Jelas
• 18 jam laluliputan6.com
thumb
Bojan Hodak Puas dengan Performa Pasukannya di Putaran Pertama BRI Super League
• 9 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.