Mahasiswa Gugat KUHP Baru ke MK: Batas Kritik dan Hina Pemerintah Tak Jelas

liputan6.com
9 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Sembilan mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum Universitas Terbuka menguji Pasal 240 dan Pasal 241 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai batasan antara kritik dan menghina pemerintah masih kabur.

Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP mengatur tentang ancaman pidana atas perbuatan menghina pemerintah atau lembaga negara. Kedua pasal ini dianggap berpotensi menghambat kebebasan berekspresi warga negara.

Advertisement

BACA JUGA: Babak Baru Kasus Ujaran Kebencian Resbob

“Ketidakjelasan batas antara kritik yang sah dan penghinaan menyebabkan masyarakat berada dalam posisi rentan terhadap penafsiran subjektif aparat penegak hukum,” kata kuasa hukum para pemohon, Priskila Octaviani, dalam sidang pendahuluan di Jakarta, Rabu (14/1) seperti dilansir Antara.

Menurut para pemohon, Pasal 240 dan 241 KUHP tidak memiliki batasan yang jelas, objektif, dan terukur. Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.

Definisi menghina, kata Priskila, dikaitkan dengan kehormatan atau citra pemerintah yang bersifat abstrak dan subjektif. Kondisi itu dianggap membuka ruang kriminalisasi terhadap kritik publik sehingga berpotensi menghidupkan kembali “pasal karet”.

Karena tidak disertai parameter yang jelas, para pemohon mendalilkan bahwa kedua pasal tersebut dapat menimbulkan ketakutan bagi warga negara dalam menyampaikan pendapat.

“Padahal pembatasan kebebasan berpendapat hanya dapat dibenarkan apabila terdapat clear and present danger (ancaman nyata dan aktual) terhadap ketertiban umum,” ucap Priskila.

Selain itu, menurut para pemohon, keberlakuan Pasal 240 dan 241 KUHP juga berpotensi membatasi arus informasi dan komunikasi politik yang seharusnya terbuka dalam negara hukum demokratis.

Mereka memandang, ancaman pidana terhadap penyampaian informasi yang dianggap menghina pemerintah atau lembaga negara dapat menghambat fungsi pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara.

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Penunggak Pajak Waspada, DJP Siapkan Jurus Sita Saham Demi Kejar Utang Pajak
• 19 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Detik-detik Mobil Lawan Arah Masuk Busway Matraman, Bus Transjakarta Tak Mau Mengalah! Endingnya...
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
KPK Periksa 2 Rekanan Kontraktor Terkait Dugaan Gratifikasi Pengadaan di MPR RI
• 2 jam lalujpnn.com
thumb
Jadwal Salat dan Buka Puasa Kota Surabaya 15 Januari 2026
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
AS dan Iran Kompak Sebut Eksekusi Batal, Demo Benar-Benar Berhenti?
• 6 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.