Kasus Penghasutan Demo Agustus 2025, Laras Faizati Divonis 6 Bulan | SAPA MALAM

kompas.tv
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada Laras Faizati, terdakwa kasus penghasutan dalam demo rusuh Agustus 2025.

Namun, hakim memerintahkan Laras tidak perlu menjalani hukuman tambahan dan langsung dibebaskan.

Sebagai gantinya, Laras diwajibkan menjalani masa pengawasan selama satu tahun ke depan agar tidak mengulangi tindak pidana.

Laras sebelumnya telah ditahan sejak penangkapannya pada 2 September lalu. Ia didakwa menghasut publik untuk melakukan tindakan anarkistis melalui unggahan media sosial, sehari setelah meninggalnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan.

#pengadilannegeri #mediasosial #jakarta

Baca Juga: Kronologi Maling Gasak Emas 1 Kilogram & Uang Tunai di Magetan | SAPA MALAM

 

Penulis : Jocelyn-Valencia

Sumber : Kompas TV

Tag
  • demo
  • agustus
  • laras faizati
  • noads
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jadi Hantu di Film Sebelum Dijemput Nenek, Wajah Sri Isworowati Dilem 2 Jam Tiap Syuting
• 16 jam lalumedcom.id
thumb
Kejagung Tantang Jurist Tan: Jika Tidak Bersalah, Hadir dan Klarifikasi
• 18 jam laludisway.id
thumb
Kartu Nusuk Jamaah Haji Akan Dibagikan Sebelum Keberangkatan dari Indonesia
• 16 jam lalukompas.com
thumb
Roy Suryo Tolak Silaturahmi ke Jokowi
• 4 jam lalurealita.co
thumb
FPI Bakal Laporkan Pandji Pragiwaksono ke Polisi Terkait Materi Salat
• 4 jam laluidntimes.com
Berhasil disimpan.