JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menantang tersangka kasus korupsi Chromebook sekaligus mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim, Jurist Tan.
Tantangan itu disampaikan menyusul keterangan saksi di persidangan yang menyebutkan Jurist Tan memiliki peran sangat dominan dalam kasus tersebut.
Hingga saat ini, keberadaan Jurist Tan masih belum diketahui.
BACA JUGA:Lumpur Banjir Dikabarkan Bakal Dijual ke Swasta, Tito Karnavian: Belum Pasti, Lebih Baik Jadi Tanggul!
BACA JUGA:Gandeng Menhan Sjafrie, Tito Karnavian Rancang Proyek Tanggul Raksasa dari Sisa Lumpur Banjir Sumatera
Kejagung pun meminta yang bersangkutan untuk hadir dan memberikan klarifikasi langsung atas kesaksian yang terungkap di pengadilan terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
“Sekarang permasalahannya, Jurist Tan kalau memang tidak merasa bersalah, ya hadir saja. Kalau mau, untuk membuktikan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum ), Anang Supriatna, Rabu, 14 Januari 2026.
Kejagung pun tidak menampik pernyataan saksi yang menyebut peran Jurist Tan sangat dominan dalam kasus korupsi Chromebook.
"Nah, memang berdasarkan keterangan saksi-saksi yang terungkap bahwa peranan dia tuh dominan sekali," beber Anang.
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menetapkan Jurist Tan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA:Pemerintah Anggarkan Rp16,9 Triliun Sulap 16.171 Sekolah, Mendikdasmen: Rampung Januari 2026
BACA JUGA:Ketua DPD RI: Biaya Politik Indonesia Termahal di Dunia, Pilkada Langsung Perlu Dievaluasi
Kejagung sendiri juga sudah mengajukan red notice untuk melacak keberadaannya.
"Nah iya kan makanya kan, pertama Juristan sudah ditetapkan tersangka kan. Kita sudah nyatakan DPO juga dan sudah dimintai untuk Red Notice-nya," tegasnya.
Adapun kesaksian soal besarnya peranan Jurist Tan terungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi Chromebook di Pengadilam Tipikor Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026.
- 1
- 2
- »





