Program transisi energi melalui pemanfaatan biomassa di sektor pembangkit listrik menghadapi tekanan ganda akibat ketimpangan harga dan pasokan. Ombudsman Republik Indonesia menyoroti risiko maladministrasi dalam implementasi program ini, sementara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui pasokan biomassa domestik semakin terjepit karena tersedot ke pasar ekspor dengan harga lebih tinggi.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyatakan hasil rapid assessment menunjukkan realisasi pemanfaatan biomassa masih berada di bawah target nasional maupun Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). Kondisi ini dinilai berisiko menghambat ketahanan energi yang menjadi prioritas dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Rapid assessment ini merupakan salah satu mekanisme yang kami gunakan untuk melakukan pencegahan secara proaktif agar potensi maladministrasi dalam pelayanan publik, khususnya pada program pemanfaatan biomassa dalam pengembangan pembangkit listrik ramah lingkungan, dapat dihindari,” ujar Najih di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Baca Juga: Bahlil Targetkan Mandatori Bioetanol Berlaku Paling Lambat 2028
Najih menegaskan, kegagalan mengelola berbagai hambatan teknis dan ekonomi berpotensi membuat program strategis ini tidak efektif.
“Persoalan-persoalan ini berpotensi menimbulkan ketidakefektifan program dan bahkan memicu maladministrasi jika tidak dikelola serta diawasi secara ketat,” tegasnya.
Di sisi lain, Kementerian ESDM memaparkan tantangan utama yang dihadapi pemerintah dalam menjaga pasokan biomassa untuk kebutuhan domestik. Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam, Lana Saria, menyebut tingginya permintaan ekspor membuat pasar dalam negeri kalah bersaing dari sisi harga.
“Terdapat tantangan signifikan dalam pemenuhan kebutuhan domestik akibat tingginya permintaan ekspor, di mana harga pasar internasional yang kompetitif jauh melampaui kemampuan serap pasar domestik,” ungkap Lana.
Baca Juga: B40 Diterapkan 2026, Airlangga Ungkap B50 Masih Dikaji
Kondisi tersebut menekan posisi PT PLN (Persero) sebagai pelaksana program co-firing biomassa di pembangkit listrik. PLN harus mematuhi batasan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik, sehingga ruang penyesuaian harga beli biomassa domestik menjadi terbatas. Situasi ini mendorong produsen biomassa lebih memilih pasar ekspor dengan margin lebih besar.
“Khususnya ini untuk program co-firing pembangkit listrik, maka ini akan menjadi pertimbangan kita di dalam kita melaksanakan biomassa. Hal ini disebabkan tentunya adanya batasan Biaya Pokok Penyediaan atau BPP tenaga listrik yang membatasi harga beli biomassa di dalam negeri. Sehingga daya saing domestik menjadi terbatas,” jelas Lana.
Selain persoalan harga, ESDM juga mencatat struktur rantai pasok biomassa nasional masih bersifat tersebar dengan skala kecil hingga menengah. Kondisi ini menyebabkan biaya logistik tinggi dan menyulitkan biomassa mencapai harga kompetitif di tingkat pembangkit.
Pemerintah memperkirakan pasokan biomassa berbasis produksi yang stabil baru dapat diandalkan pada 2030, seiring kebutuhan waktu dalam skema replanting hingga tanaman siap dipanen secara massal. Hingga periode tersebut, ketergantungan pada pasokan terbatas dan tekanan ekspor dinilai masih akan membayangi upaya pemanfaatan biomassa untuk transisi energi nasional.




