jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan sampai saat ini parlemen belum membahas kemungkinan merevisi Undang-Undang Pilkada.
Hal demikian dikatakannya untuk menyikapi pernyataan Mendagri Tito Karnavian yang menyebut perubahan sistem pilkada memerlukan Revisi UU Pilkada.
BACA JUGA: DPD RI Akan Serap Aspirasi Daerah soal Wacana Pilkada Dipilih DPRD
"Sampai sejauh ini, sih, belum ada pembahasan soal terkait soal Pilkada itu," kata Bahtra Banong di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1).
Menurutnya, DPR terbuka membahas berbagai opsi aturan menyangkut pilkada langsung atau melalui DPRD.
BACA JUGA: PDIP Usul e-Voting Buat Pilkada Langsung, Demokrat Ungkit Penerapan di Pilkades
"Kami di DPR, kan, terbuka. Semua opsi, kan, harus dibicarakan, jadi opsi mana pun tidak ada sesuatu yang mustahil dan bukan barang haram, kan," lanjut legislator fraksi Gerindra itu.
Bahtra menambahkan, DPR nantinya akan mendengar berbagai masukan publik saat membahas berbagai opsi sistem pilkada.
BACA JUGA: Waketum PKB Sebut Penerapan e-Voting di Pilkada Langsung Menjawab Persoalan Pemilu
Komisi II lebih dahulu fokus membahas Revisi UU Pemilu, karena pileg dan pilpres dilaksanakan sebelum pilkada.
"Sekarang, kan, kita baru mau, nih, Undang-Undang Pemilu insyaallah mudah-mudahan tahun ini," ujarnya.
Selanjutnya, Bahtra mengatakan pimpinan DPR juga belum menyampaikan perintah untuk membahas Revisi UU Pilkada.
"Ya, Undang-Undang Pemilu saja baru kami mau memulai ini," tutup legislator Dapil Sulawesi Tenggara itu. (ast/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Aristo Setiawan
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5474226/original/051781800_1768469519-1000053471.jpg)


