RUU Perampasan Aset Mulai Dibahas di DPR RI, Ini Poin-Poinnya

kompas.tv
7 jam lalu
Cover Berita
Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Golkar, Sari Yuliati menjadi pimpinan sidang di Komisi III DPR RI (Sumber: Youtube KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Dalam rapat dengar pendapat yang digelar Kamis (15/1/2026), DPR bersama Badan Keahlian (BK) DPR RI mulai membedah progres penyusunan Naskah Akademik (NA) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU Hukum Acara Perdata (HAPer).

Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Golkar, Sari Yuliati selaku pimpinan rapat menegaskan bahwa semangat aturan ini bukan sekadar memenjarakan pelaku, melainkan memulihkan kerugian negara secara maksimal.

"Kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum para pelaku dengan pidana penjara, tetapi bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana tersebut," kata Sari, Kamis (15/1/2026) mengutip Youtube KompasTV.

Baca Juga: Habiburokhman soal Vonis Laras Faizati, Sebut Contoh Konkret Hukum saat Ini Berorientasi Keadilan

Poin-Poin Utama Pembahasan RUU Perampasan Aset

Kepala Badan Keahlian DPR RI memaparkan sejumlah poin krusial yang akan menjadi "senjata" baru bagi penegak hukum:

  • Mekanisme Non-Conviction Based Forfeiture (NCB): Inti dari RUU ini adalah kemampuan negara merampas aset tanpa perlu menunggu putusan pidana pelaku (in rem). Hal ini berlaku jika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau keberadaannya tidak diketahui.
  • Ambang Batas Rp1 Miliar: Untuk efektivitas, perampasan aset melalui mekanisme tanpa putusan pidana ini ditargetkan pada aset yang bernilai paling sedikit Rp1 miliar.
  • Target Kejahatan Bermotif Ekonomi: Aturan ini akan menyasar tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, hingga pencucian uang yang memiliki motif keuntungan finansial.
  • Aset yang Bisa Dirampas: Mencakup aset yang diduga hasil kejahatan, alat yang digunakan untuk kejahatan, hingga aset sah milik pelaku sebagai pengganti kerugian negara.
  • Perlindungan Hak Asasi: Meski agresif, perampasan tetap wajib melalui putusan pengadilan agar ada kepastian hukum dan perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik.

Daftar Narasumber dan Pakar yang Terlibat

Dalam penyusunan naskah ini, Badan Keahlian DPR RI melibatkan sejumlah tokoh dan lembaga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas:

  • Pimpinan Komisi III DPR RI: Selaku inisiator dan pengarah rapat.
  • Kepala Badan Keahlian DPR RI: Pemapar progres teknis dan filosofis RUU.
  • Pakar Hukum Pidana.
  • Dr. Masril (Universitas Gajah Mada): Mantan Direktur Pukat UGM.
  • Kurnia Ramadhana, SH: Praktisi hukum dan mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW).

Rangkuman Agenda Penting Rapat

Baca Juga: Kronologi Damai Lubis dan Eggi Sudjana Bertemu Jokowi, Roy Suryo: Saya Tidak Diajak

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • RUU Perampasan Aset
  • Komisi III DPR RI
  • Korupsi
  • Hukum Acara Perdata
  • Prolegnas 2026
  • Berita Hukum
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Big Match Liga Inggris Manchester United vs Manchester City Akhir Pekan Ini: Ujian Perdana Michael Carrick
• 4 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Peluang Tembus 78%, Kiper Brasil Kesayangan Mauricio Souza Ini Selangkah Lagi ke Persija Jakarta?
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Inilah Denza B5, PHEV Baru yang Bakal Masuk Indonesia
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Petinggi PBNU Aizzudin Diduga Jadi Perantara Korupsi Haji, KPK Hitung Aliran Uang
• 14 jam lalugenpi.co
thumb
Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Hukum Acara Perdata: Atur soal Perampasan Aset sampai Pemeriksaan Perkara Cepat
• 5 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.