Penulis: Eko Septianto Rasyim
TVRINews, Bangka Belitung
Upaya penyelundupan pasir timah ilegal kembali berhasil digagalkan oleh aparat gabungan di perairan Kepulauan Bangka Belitung. Tim Satlap Tri Cakti Satgas Halilintar bersama Bea Cukai Pangkalpinang menindak sebuah kapal kayu yang memuat puluhan ton pasir timah tanpa dokumen resmi. Barang tersebut diduga kuat akan diselundupkan ke luar negeri melalui jalur laut.
Penindakan berlangsung pada Rabu dini hari, 14 Januari 2026, sekitar pukul 04.00 WIB di Perairan Tanjung Grasak, Kabupaten Bangka. Operasi ini bermula dari informasi awal yang diterima aparat terkait adanya aktivitas pengangkutan pasir timah ilegal di wilayah perairan Pulau Bangka.
Merespons laporan tersebut, tim gabungan segera bergerak menuju lokasi sasaran menggunakan dua unit speedboat. Dalam proses pemeriksaan, petugas berhasil menghentikan kapal motor Murah Rezeki yang kedapatan membawa muatan pasir timah tanpa kelengkapan dokumen resmi.
Berdasarkan pengakuan awal dari awak kapal, muatan pasir timah tersebut diperkirakan mencapai sekitar 500 karung atau setara dengan 25 ton. Kapal tersebut diketahui diawaki oleh empat orang, termasuk seorang nahkoda. Pasir timah tersebut diduga akan dikirim secara ilegal menuju Malaysia.
Kapal motor Murah Rezeki saat ini telah ditarik ke Pos TNI AL Pangkal Balam untuk proses pengamanan. Sementara itu, keempat awak kapal dibawa ke Kantor Bea Cukai Pangkalpinang guna menjalani pemeriksaan intensif.
Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Junanto, menyatakan bahwa keberhasilan penindakan ini merupakan hasil nyata dari kolaborasi kuat antarinstansi. Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap komoditas strategis seperti timah memerlukan sinergi menyeluruh dari berbagai pihak.
Hingga saat ini, aparat masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan penyelundupan pasir timah lintas negara yang terlibat.
“Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan penambangan timah ilegal di kawasan hutan produksi tetap di Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar, serta di kawasan hutan lindung Dusun Sarang Ikan, Desa Lubuk Besar,” jelas Junanto, Kepala Bea Cukai Pangkalpinang.
Editor: Redaktur TVRINews


