Kritik Pemerintah Rentan Dikriminalisasi, Mahasiswa Uji KUHP Baru

idntimes.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times – Sembilan mahasiswa mengajukan uji materiil Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka ialah Tania Iskandar (Pemohon I), Sila Fide Novira Nggebu (Pemohon II), Muhammad Restu (Pemohon III), Yuni Wulan Ningsih (Pemohon IV), Ika Minawati (Pemohon V), Putra Muhamad Fadilla (Pemohon VI), Tasya Ayu Hapsari (Pemohon VII), Mawar Prasiska Nur Rizki (Pemohon VIII), dan Riesa Zhafirah (Pemohon IX).

Sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan nomor 282/PUU-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Masyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, digelar di Ruang Sidang Panel MK pada Rabu (14/1/2026).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Trump Tuduh The Fed Tidak Optimistis soal Penurunan Suku Bunga
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ammar Zoni Ngaku Didikte Bikin Surat Pernyataan Kasus Jual Narkotika di Rutan
• 11 jam laludetik.com
thumb
IHSG Nanjak ke Level 9.046, BBNI, BMRI dan SMGR Top Gainers LQ45
• 13 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Cara Download Aplikasi Dapodik 2026.b Terbaru Resmi Kemendikdasmen, Jangan sampai Salah!
• 9 jam laludisway.id
thumb
Eva Manurung Sebut Dewi Perssik Calon Menantu Ideal untuk Jadi Istri Virgoun, Singgung Kriteria Ibu Idaman
• 5 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.