Terdakwa kasus penjualan narkotika di dalam Rutan Salemba, Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, mengaku didikte menulis surat pernyataan. Ammar mengatakan dikte isi surat itu disampaikan petugas Rutan.
Sidang lanjutan kasus penjualan narkotika dengan terdakwa Ammar Zoni dkk digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026). Jaksa menghadirkan penyidik dari Polsek Cempaka Putih, Mario, sebagai saksi verbalisan dalam sidang ini.
Awalnya jaksa menanyakan terkait surat pernyataan dari pihak Rutan Salemba. Mario mengatakan surat itu ditulis Ammar Zoni.
"Apa surat pernyataannya?" tanya jaksa.
"Siap, surat pernyataan tertulis dari Terdakwa, Ibu," jawab Mario.
"Yang tulis siapa?" tanya jaksa.
"Siap, Muhammad Amar Akbar," jawab Mario.
"Didapatnya dari mana?" tanya jaksa.
"Siap, dari Rutan, Ibu," jawab Mario.
Jaksa, Mario, Ammar Zoni dan tim penasihat hukumnya lalu maju ke depan majelis. Jaksa meminta Mario membaca surat pernyataan tersebut.
"Apa isinya, tolong dibaca?" pinta jaksa.
"Siap. 'Pada hari Jumat malam, sekitar jam 21.00 WIB, petugas dari Cempaka datang untuk menggeledah kamar saya. Dan ditemukan narkotika jenis sabu dan sinte, lalu saya dibawa ke depan, untuk diinterogasi dan saya...'," ujar Mario.
Majelis hakim kemudian meminta Ammar melanjutkan membaca sendiri surat pernyataan tersebut. Ammar sempat membaca penggalan awal surat tersebut.
"Lalu saya dibawa ke depan dan saya diinterogasi dan saya digeledah di depan, atas kamar, serta saya peredaran narkoba Rutan Salemba sebagai...," ujar Ammar lalu berhenti membaca.
Ammar berhenti membaca surat itu dan mengaku didikte petugas Rutan. Dia mengakui surat pernyataan itu ditulisnya, namun isinya didikte oleh petugas Rutan.
"Ini bukan saya," ujar Ammar.
"Bukan, ini tulisan siapa?" tanya hakim.
"Nggak, ini semuanya saya yang menulis, tapi maksudnya saya disuruh," jawab Ammar.
"Disuruh siapa?" tanya hakim.
"Disuruh sama pihak Rutan, panggil aja besok," jawab Ammar.
(mib/zap)




