Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat sekaligus Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Barat, Ono Surono (ONS). Ia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ONS," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 15 Januari 2026.
Baca Juga :
Komisi III DPR Mulai Bahas Pembentukan RUU Perampasan AsetBudi menjelaskan bahwa Ono Surono telah memenuhi panggilan dan tiba di lokasi pemeriksaan sejak pukul 08.23 WIB. Selain Ono, tim penyidik lembaga antirasuah hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi lainnya yang didominasi oleh pejabat dinas di Kabupaten Bekasi untuk mendalami aliran dana dan proses pembangunan proyek-proyek strategis.
Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil tujuh saksi lainnya, yakni AGM selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi, DDH selaku Kabid Pembangunan Jalan pada Dinas SDA-BMBK Bekasi, AFZ selaku Kabid Pembangunan Jembatan pada Dinas SDA-BMBK Bekasi, dan TI selaku Kabid Bina Konstruksi pada Dinas SDA-BMBK Bekasi.
Kemudian AGJ selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Bidang Sumber Daya Air Dinas SDA-BMBK Bekasi, HSR selaku PPK Bidang Pembangunan Jalan Dinas SDA-BMBK Bekasi, dan TLS selaku PPK Bidang Jembatan Dinas SDA-BMBK Bekasi.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga kuat merupakan bagian dari komitmen fee proyek di wilayah Kabupaten Bekasi.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka utama, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami HM Kunang (HMK), serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ). Ade dan HM Kunang diduga berperan sebagai penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.



