Penulis: Agus Topo
TVRINews, Bengkulu
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Automatic Voltage Regulator (AVR) System di PT PLN Indonesia Power (UPDK Sumbagsel) tahun anggaran 2022-2023 ke tahap penyidikan.
Pasca kenaikan status tersebut, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu langsung bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan serentak di tiga lokasi berbeda, yakni Bengkulu, Palembang, dan Jakarta. Upaya paksa ini dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti terkait adanya dugaan penggelembungan harga atau mark-up pada proyek penggantian sistem di PLTA Musi tersebut.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang diduga kuat berkaitan erat dengan perkara yang sedang disidik. Langkah ini merupakan bentuk komitmen serius Kejati Bengkulu dalam menuntaskan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.
"Dari hasil pengumpulan barang bukti dan keterangan sejumlah saksi, tim penyidik telah menemukan sejumlah bukti permulaan terjadinya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan AVR System PLTA Musi tahun anggaran 2022_2023," ujar Pola Martua Siregar.
Ia menambahkan bahwa dugaan mark-up harga dalam proyek tersebut dinilai berada di luar batas kewajaran. Saat ini, pihak kejaksaan masih terus melakukan pengumpulan bukti pendukung lainnya sekaligus melakukan koordinasi untuk perhitungan pasti kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
"Mark up harganya diluar batas kewajaran dan pihaknya terus melakukan pengumpulan bukti bukti sekaligus perhitungan kerugian keuangan negaranya," tegas Pola Martua Siregar selaku Kasidik Pidsus Kejati Bengkulu.
Kejaksaan berharap masyarakat dapat terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas agar transparansi penegakan hukum di wilayah Bengkulu tetap terjaga.
Editor: Redaktur TVRINews


