Surabaya (beritajatim.com) – Dua bersaudara kandung, Rahman Maulana Ishak bin Musa dan Sulton Abdurohman bin Musa, dihadapkan ke meja hijau Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara peredaran narkotika skala besar. Keduanya didakwa sebagai bagian dari jaringan pengedar sabu ratusan gram yang beroperasi di Surabaya, dengan barang bukti sabu dan puluhan butir pil ekstasi.
Sidang pembacaan dakwaan digelar di Ruang Garuda 2 PN Surabaya. Jaksa Penuntut Umum Enny Mustikowati dan Rista Erna Soekistiowati dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan para terdakwa terbukti melakukan percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana narkotika.
Kedua terdakwa didakwa tanpa hak dan melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menyerahkan, serta menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, sebagaimana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana atas pasal tersebut maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Dalam persidangan, JPU menghadirkan dua saksi penangkap dari Ditresnarkoba Polda Jawa Timur. Saksi menjelaskan, Sulton Abdurohman ditangkap lebih dahulu pada Rabu, 4 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, saat tengah menunggu pembeli.
“Dari terdakwa Sulton, petugas menemukan tujuh bungkus plastik klip besar berisi 60 poket sabu dengan berat total sekitar 111 gram, yang disimpan di dashboard sepeda motor Honda PCX,” terang saksi di hadapan majelis hakim.
Hasil pemeriksaan telepon genggam Sulton mengungkap percakapan WhatsApp dengan Indra (DPO) terkait pengambilan dan peredaran sabu dengan sistem ranjau. Dari pengembangan tersebut, polisi kemudian menelusuri peran kakak kandung terdakwa.
Dikembangkan ke Sang Kakak
Pengungkapan berlanjut hingga ke Rahman Maulana Ishak, kakak Sulton. Rahman ditangkap pada Kamis, 5 Juni 2025 sekitar pukul 12.40 WIB di rumahnya di kawasan DKA Tegal, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan tas ransel hitam berisi:
- 4 bungkus plastik klip sabu seberat 352 gram,
- 3 bungkus plastik klip berisi 29 butir pil ekstasi logo TMT warna kuning dengan berat 12,54 gram,
- 4 bungkus plastik klip sabu seberat 6 gram.
Seluruh barang bukti tersebut, menurut keterangan saksi, merupakan milik Sulton Abdurohman yang dititipkan dan disimpan oleh Rahman untuk selanjutnya diedarkan kembali.
Fakta persidangan juga mengungkap keterlibatan Moch. Agus Kolili alias Bondet (berkas terpisah) sebagai kurir sabu. Ia mengaku menerima upah Rp500 ribu setiap kali meranjau serta menyebut terdakwa Sulton telah sekitar 10 kali membeli sabu dari Indra (DPO).
Rangkaian komunikasi antar pelaku terungkap jelas melalui percakapan WhatsApp, termasuk perintah untuk memindahkan dan menyimpan sabu guna menghindari pantauan aparat penegak hukum.
Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari JPU. [uci/kun]



