JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri, Laras Faizati, menilai keadilan belum sepenuhnya ditegakkan meski dirinya dibebaskan dari kurungan penjara.
Menurut Laras, unggahan media sosial yang menjadi dasar perkara tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Ia menegaskan tidak memiliki niat buruk maupun tujuan menghasut publik untuk melakukan tindakan anarkistis.
Di sisi lain, Laras menyinggung adanya anggota kepolisian yang terbukti melakukan tindak pidana hingga menyebabkan seorang pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, meninggal dunia.
Baca juga: Laras Faizati Bebas dengan Syarat Pengawasan Satu Tahun
“Lagi-lagi sementara semua oknum kepolisian yang menindas mereka bebas di luar sana. Keadilan belum sepenuhnya ditegakkan,” kata Laras usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Laras menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan bersama keluarga dan tim kuasa hukumnya.
Ia menegaskan akan terus memperjuangkan kebebasan penuh karena perkara ini, menurutnya, tidak hanya menyangkut kepentingan pribadi.
“Saya sadar kalau saya hari ini berjuang bukan hanya untuk diri saya sendiri. Tapi untuk mendapatkan keadilan untuk semua, pemuda yang bersuara, wanita yang berekspresi, dan juga masyarakat yang menuntut keadilan,” ujar Laras.
Baca juga: Kenapa Laras Faizati Tidak Dipenjara Meski Divonis Bersalah?
Kuasa Hukum Kritik Putusan HakimTim kuasa hukum Laras mengaku kecewa terhadap putusan majelis hakim. Mereka menilai majelis hakim tidak sepenuhnya mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, khususnya soal tidak adanya niat jahat dalam perbuatan Laras.
“Tapi kami melihat ini Hakim tidak benar-benar melihat atau mempelajari fakta-fakta di persidangan, sehingga pertimbangan Hakim menurut kami sangat bias ya, dan ini juga sama sekali tidak memberikan rasa keadilan buat Laras yang seharusnya Laras terbukti tidak bersalah,” kata kuasa hukum Laras, Uli Pangaribuan, usai persidangan.
Kuasa hukum lainnya, Said Niam, bahkan menuding adanya pertimbangan politik dalam putusan tersebut.
“Karena memang ini adalah yang kami lihat win-win solution mungkin antara pertimbangan politis dan politik hukum bahwa Laras terbukti bersalah, meskipun kemudian dalam amar putusannya bahwa dia bisa dibebaskan,” ujarnya.
Baca juga: Tangis Laras Faizati Pecah Dipelukan Ibu Usai Divonis Bebas Bersyarat
Vonis dan Amar PutusanDalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada Laras Faizati, terhitung sejak ia ditangkap dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Namun, majelis hakim memutuskan hukuman tersebut tidak perlu dijalani dengan ketentuan Laras menjalani masa pengawasan selama satu tahun ke depan.
“Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum: Terdakwa tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun,” tandas Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan di persidangan.
Baca juga: Divonis 6 Bulan Penjara dan Langsung Bebas, Laras Faizati Pikir-pikir Ajukan Banding




