jpnn.com, GOWA - Seorang perambah hutan lindung berinisial MY mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polres Gowa.
Namun, MY belum mendapatkan persetujuan dari pihak kepolisian meski menjelaskan kondisinya dalam keadaan sakit.
BACA JUGA: Kabar Terbaru Soal Permohonan Penangguhan Penahanan Vadel Badjideh
"Alasan utama kami mengajukan penangguhan karena kondisi kesehatannya menurun. Dia (MY) juga sebagai tulang punggung keluarga," kata perwakilan keluarga Nawir saat dikonfirmasi wartawan, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis.
Ponakan tersangka ini telah mengajukan permohonan penangguhan sejak dikeluarkan Surat Perintah Penangkapan pada Senin, 12 Januari 2026, namun tidak dikabulkan.
BACA JUGA: Polri Diyakini Bakal Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Edy Mulyadi
Dan pada Selasa, 13 Januari 2026 bersangkutan resmi di tahan di Tahti Polres Kabupaten Gowa setelah memenuhi panggilan penyidik.
"Kami waktu itu langsung mengajukan surat permohonan agar tidak dilakukan penahanan. Alasannya, bersangkutan kooperatif dalam proses pemeriksaan. Usai diperiksa dan ditetapkan tersangka, kami mengajukan lagi permohonan penangguhan, tapi belum dikabulkan," katanya lagi.
BACA JUGA: Permohonan Penangguhan Penahanannya tak Dikabulkan, Nikita Mirzani Merespons Begini
Kendati sudah dua kali mengajukan permohonan, pihak keluarga tetap gigih kembali memohonkan penangguhan kepada pihak kepolisian pada Rabu, 14 Januari 2025. Namun, belum ada respons balik dari Polres Gowa yang menangani perkara ini.
"Sampai sekarang kami masih menunggu respons dari pihak kepolisian. Sebagai pihak keluarga, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Harapanya, kasus ini dapat ditinjau secara objektif dengan mengedepankan nilai kemanusiaan," tutur Nawir.
Kasat Reskrim Polres Gowa Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bahtiar saat wartawan berusaha mengkonfirmasi ihwal dari upaya penangguhan penahanan terhadap tersangka MY dengan alasan sakit dan masih menjadi tulang punggung keluarga, belum memberi respons.
Sebelumnya, MY ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan perambahan hutan di Dusun Ma'lenteng, Desa Erelembang, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa, Sulsel. Luas lahan yang diduga digunduli dengan menebang pohon pinus hingga mendatangkan alat berat yakni 1,075 hektare.
Lahan tersebut diketahui dikelola Koperasi Serba Usaha (KSU) Jaya Abadi dan telah mendapat Izin Pengelolaan Lahan (IPL) dikeluarkan Kementerian Kehutanan pada 2019 dengan luas 3.000 hektare.
Pelaksana tugas (Plt) UPTD Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Jeneberang Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulawesi Selatan Khalid Ibnu Wahab menyebutkan, izin yang dikeluarkan Kemenhut hanya untuk mengolah getah pinus dengan masa 35 tahun, namun diduga disalahgunakan.
Kasus ini terbongkar adanya aduan dari masyarakat sekitar. Wakil Bupati Gowa Darmawansyah Muin bersama Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Mas langsung merespons dengan menggerebek tempat itu pada Jumat (12/12/2025) dini hari pukul 03.00 WITA. Lokasi di lapangan sudah gundul, pohon habis ditebang.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean



