OJK Beberkan 8 Temuan Pelanggaran Dana Syariah Indonesia

viva.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan delapan pelanggaran yang dilakukan penyelenggaran pindar Dana Syariah Indonesia (DSI) sehingga merugikan para pemberi dana (lender) yang dananya gagal dibayarkan. Hal itu terungkap dalam pemeriksaan yang dilakukan.

Hal itu disampaika Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam rapat kerja di Komisi III DPR RI, hari ini. Temuan itu juga telah dilaporkan laporan kepada Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025

Baca Juga :
Rugi Rp1,4 triliun, Paguyuban Lender Ungkap Kronologi Kasus Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia
Prabowo Setuju Dana Penelitian Naik 50%, Berfokus ke Sektor Pangan hingga Industri

“Intinya, kami menemukan adanya indikasi fraud atau tindak pidana. Oleh karena itu, pada tanggal 15 Oktober kami melaporkan masalah ini kepada Bareskrim. Sebelumnya, pada tanggal 13 Oktober, kami meminta bantuan kepada PPATK untuk menelusuri aliran dana tersebut, beberapa hari setelah kami selesai melakukan pemeriksaan di lapangan,” kata Agusman, di Jakarta, Kamis, 15 Januari 2026.

Agusman menjabarkan delapan pelanggaran DSI yang dilaporkan kepada Bareskrim Polri adalah pertama yaitu penggunaan data borrower riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying untuk memperoleh dana baru. Kedua, publikasi informasi yang tidak benar di website untuk menggalang dana lender.

Kemudian yang ketiga adalah penggunaan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing orang lain ikut menjadi lender. Keempat, penggunaan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana dari escrow dan kelima yaitu penyaluran dana lender kepada perusahaan terafiliasi.

Selanjutnya keenam, penggunaan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar kewajiban lain atau skema ponzi. Ketuju, penggunaan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower macet dan kedelapan adalah pelaporan yang tidak benar

Agusman juga menjelaskan, OJK segera mengeluarkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada DSI pada 15 Oktober 2025. Hal ini dilakukan untuk mencegah timbulnya korban baru dengan menghentikan kegiatan penghimpunan dana baru dan penyaluran pendanaan baru.

Selain itu, DSI juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, atau pengurangan nilai kepemilikan tanpa persetujuan OJK; dilarang mengubah susunan direksi, komisaris, dewan pengawas syariah, dan pemegang saham; serta wajib bersikap kooperatif, menyediakan contact center, dan melayani pengaduan lender.

Baca Juga :
Prabowo Mau Tambah Beasiswa LPDP 80%, Khusus dalam Bidang STEM
OJK Gandeng Bareskrim Polri Berantas Scam saat Korban Penipuan Makin Banyak dan Modus Beragam
OJK Longgarkan Aturan Pembiayaan, Warga RI Makin Mudah Dapat DP Nol Persen

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tak Pernah Setuju Virgoun Menikah dengan Inara Rusli, Ini Perkataan Eva Manurung yang Jadi Kenyataan!
• 11 jam lalugrid.id
thumb
Komisi A DPRD Kota Batu Soroti Data Tenaga Paruh Waktu yang Disampaikan BKPSDM
• 18 jam lalurealita.co
thumb
Akhirnya Bahlil Setujui RKAB 2026, Vale Indonesia Lanjutkan Operasional Tambang
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Ikang Fawzi Comeback ke Layar Lebar, Bangga Bisa Satu Proyek Bareng Anak di Film Titip Bunda di Surga-Mu
• 7 jam lalugrid.id
thumb
RUU Perampasan Aset Mulai Dibahas, DPR Targetkan Penguatan Penegakan Hukum
• 10 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.