Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan delapan pelanggaran yang dilakukan penyelenggaran pindar Dana Syariah Indonesia (DSI) sehingga merugikan para pemberi dana (lender) yang dananya gagal dibayarkan. Hal itu terungkap dalam pemeriksaan yang dilakukan.
Hal itu disampaika Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam rapat kerja di Komisi III DPR RI, hari ini. Temuan itu juga telah dilaporkan laporan kepada Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025
“Intinya, kami menemukan adanya indikasi fraud atau tindak pidana. Oleh karena itu, pada tanggal 15 Oktober kami melaporkan masalah ini kepada Bareskrim. Sebelumnya, pada tanggal 13 Oktober, kami meminta bantuan kepada PPATK untuk menelusuri aliran dana tersebut, beberapa hari setelah kami selesai melakukan pemeriksaan di lapangan,” kata Agusman, di Jakarta, Kamis, 15 Januari 2026.
Agusman menjabarkan delapan pelanggaran DSI yang dilaporkan kepada Bareskrim Polri adalah pertama yaitu penggunaan data borrower riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying untuk memperoleh dana baru. Kedua, publikasi informasi yang tidak benar di website untuk menggalang dana lender.
Kemudian yang ketiga adalah penggunaan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing orang lain ikut menjadi lender. Keempat, penggunaan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana dari escrow dan kelima yaitu penyaluran dana lender kepada perusahaan terafiliasi.
Selanjutnya keenam, penggunaan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar kewajiban lain atau skema ponzi. Ketuju, penggunaan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower macet dan kedelapan adalah pelaporan yang tidak benar
Agusman juga menjelaskan, OJK segera mengeluarkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada DSI pada 15 Oktober 2025. Hal ini dilakukan untuk mencegah timbulnya korban baru dengan menghentikan kegiatan penghimpunan dana baru dan penyaluran pendanaan baru.
Selain itu, DSI juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, atau pengurangan nilai kepemilikan tanpa persetujuan OJK; dilarang mengubah susunan direksi, komisaris, dewan pengawas syariah, dan pemegang saham; serta wajib bersikap kooperatif, menyediakan contact center, dan melayani pengaduan lender.





