Pantau - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah pusat dan daerah menyediakan layanan pendampingan, penanganan, dan pemulihan bagi anak korban kekerasan yang mudah diakses.
Permintaan ini disampaikan menyusul mencuatnya kasus child grooming yang menjadi sorotan publik usai viralnya buku memoar aktris Aurelie Moeremans berjudul Broken String.
"Karena kasus kekerasan seksual pada anak ini angkanya tidak kecil dan itu bisa terjadi di sekitar kita, sehingga pemerintah daerah dan pemerintah pusat wajib menyediakan layanan pendampingan, penanganan, dan pemulihan anak yang mudah diakses oleh anak," ungkap Anggota KPAI Dian Sasmita.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Laporan Akhir Tahun (LAT) 2025 yang digelar di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Viral Buku "Broken String" Dorong Kesadaran PublikMemoar Broken String yang ditulis dan diterbitkan oleh Aurelie Moeremans berisi pengalaman hidupnya sebagai korban kekerasan seksual.
Buku tersebut pertama kali dirilis pada 12 Oktober 2025 dan diterbitkan secara gratis.
Namun, Broken String baru menjadi viral pada awal tahun 2026 karena isinya yang menyentuh dan diangkat dari kisah nyata yang dialami langsung oleh Aurelie.
"Jadi siapa pun anak yang merasa dalam situasi seperti penulis, mereka tidak takut lagi untuk melaporkan apa yang sudah dialami. Ini kekerasan, sekali lagi kekerasan tidak boleh dinormalisasi," ia mengungkapkan.
Selain membuka mata publik terhadap praktik child grooming, buku tersebut juga meluruskan berbagai rumor lama tentang Aurelie, termasuk isu pernikahan yang tidak sah.
Broken String bukan hanya berisi kisah tentang luka dan trauma, tetapi juga mencerminkan proses penyembuhan diri yang panjang dan penuh perjuangan.
KPAI menilai, momentum viralnya buku tersebut seharusnya direspons dengan kebijakan nyata dari pemerintah untuk memastikan perlindungan dan pemulihan korban kekerasan, khususnya anak-anak.
Pemerintah Diimbau Responsif Terhadap Kasus SerupaKPAI menekankan bahwa anak-anak yang mengalami kekerasan harus merasa aman untuk melapor dan mendapatkan bantuan yang layak.
Menurut Dian, tersedianya layanan yang mudah diakses akan membantu korban melewati proses pemulihan tanpa takut akan stigma atau tekanan sosial.


