GenPI.co - Badan Keahlian DPR menyebut RUU Perampasan Aset memungkinkan penyitaan aset tanpa berdasar putusan pidana.
Komisi III DPR diketahui mulai melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, pada Kamis (15/1).
Badan Keahlian DPR dalam rapat tersebut menyampaikan RUU Perampasan Aset akan terdiri dari 8 bab dan 62 pasal.
Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono mengatakan penyusunan naskah akademik RUU ini, melibatkan para pakar.
Termasuk, ahli hukum Universitas Gadjah Mada, hingga praktisi hukum mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW).
“RUU ini, untuk memastikan hasil kejahatan tidak bisa dinikmati pelaku, utamanya kejahatan motif ekonomi,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (16/1).
Bayu menyampaikan inti dari Rancangan Undang-Undang tersebut, berada pada Pasal 3 terkait metode perampasan aset.
Dia mengungkapkan penegak hukum bisa merampas aset, berdasar putusan pidana terhadap pelaku pidana.
Selain itu, perampasan aset bisa dilakukan tanpa didasari putusan pindana terhadap pelaku tindak pidana.
“Tindakan perampasan aset ini, terhadap pidana dengan motif ekonomi. Dalam pasal, juga menjelaskan apa yang dimaksud tindak pidana bermotif ekonomi,” ucapnya. (ant)
Heboh..! Coba simak video ini:




