Polri Cium Ada Kecurangan di Kasus Gagal Bayar DSI, Dana Lender Diduga Dialihkan ke Perusahaan Terafiliasi

tvonenews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan praktik kecurangan dalam kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI). 

Temuan itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2025).

Ade Safri mengungkap adanya indikasi fraud dalam pengelolaan dana para lender yang seharusnya disalurkan kepada borrower.

Ia menyebut indikasi tersebut ditemukan dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan oleh pihaknya.

“Ada beberapa indikasi fraud yang berhasil diidentifikasi oleh tim penyidik,” ujar Ade Safri.

Ade Safri mengungkap, dana lender yang dihimpun melalui rekening escrow diduga tidak disalurkan kepada borrower sesuai peruntukannya. 

Dana tersebut justru dialihkan ke rekening vehicle yang kemudian mengalir ke perusahaan-perusahaan terafiliasi PT DSI.

“Bukan disalurkan kepada borrower, tapi dialirkan ke rekening vehicle, kemudian langsung masuk ke rekening perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI,” tegasnya.

Menurut Ade Safri, rekening-rekening tersebut dikendalikan oleh pengurus dan pemegang saham PT DSI. Pola transaksi yang dilakukan dinilai menyimpang dari tujuan pendanaan dan tidak sesuai dengan mekanisme layanan pendanaan berbasis teknologi informasi.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan proyek-proyek fiktif. Proyek tersebut dibuat menggunakan nama borrower yang telah terdaftar di PT DSI, tanpa sepengetahuan pihak borrower.

“Borrower tidak mengetahui ketika namanya digunakan kembali untuk memasukkan proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh PT DSI,” ungkap Ade Safri.

Berdasarkan temuan tersebut, PT DSI diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Pasal 158 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Pelanggaran tersebut antara lain Pasal 158 huruf A terkait larangan melakukan kegiatan usaha di luar ruang lingkup layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, Pasal 158 huruf D terkait larangan memberikan akses kepada pengurus dan afiliasinya sebagai pemberi dana, serta Pasal 158 huruf E terkait larangan memberikan akses kepada pengurus dan pemegang saham sebagai penerima dana.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prediksi Cuaca Indonesia Libur Isra Mikraj 16 Januari 2026: Waspadai Cuaca Ekstrem Hujan Lebat
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Klasemen Proliga 2026, Sektor Putri: Raih Kemenangan Kedua, Gresik Phonska Plus Geser Jakarta Popsivo Polwan dari Puncak
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Bakal Jumpa Denada di Sidang Mediasi, Ternyata Dua Tuntutan ini yang Ressa Perjuangkan
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Perdana Menteri Sanae Takaichi Akan Bubarkan Majelis Rendah Jepang, Pemilu Dini Digelar Februari 2026
• 20 jam lalupantau.com
thumb
Serial Baru Bercinta dengan Maut Tantang Artis Keluar dari Zona Nyaman, Dinda Kirana hingga Haico Hadapi Peran Paling Berisiko
• 18 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.