Roy Suryo Ogah Ikut Jejak Eggi Sudjana Ajukan RJ

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden Joko Widodo, Roy Suryo, menegaskan sikapnya yang berbeda dibandingkan dua rekannya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Jika Eggi dan Damai memilih langkah persuasif dengan mendatangi Solo dan mengajukan Restorative Justice (RJ), Roy Suryo justru memilih konfrontasi hukum. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini menegaskan enggan berdamai, apalagi harus memohon penghentian kasus.

"Saya tidak akan menemui (Jokowi). Insyaallah beliau itu CBM (Cerdas, Berani, Mandiri), jangan cemen," ujar Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Kamis 15 Januari 2026.

Roy mengklaim mendapat informasi bahwa pengajuan RJ oleh Eggi dan Damai sebenarnya sudah dilakukan sejak dua minggu lalu. Meski menghormati keputusan rekannya, Roy mengingatkan agar kelompok mereka tidak dipecah belah.

"Kami tetap solid. Jangan coba dipecah-pecah dengan politik Devide et Impera (adu domba) gaya Kompeni dulu ya," tegas Roy.
  Baca juga:
Berkas Dilimpahkan, Roy Suryo Cs Keberatan Saksi Tak Diperiksa
Uniknya, Roy menyebut bahwa berdasarkan informasi yang ia terima, baik Eggi maupun Damai sebenarnya tidak melontarkan permintaan maaf secara eksplisit kepada Jokowi terkait substansi kasus ijazah tersebut, meski mengajukan RJ.

"Kuasa hukumnya juga bingung mendengar statement-nya, Pak DHL (Damai Hari Lubis) sama Egi ini enggak minta maaf, kok dikasih RJ? Ya sudah, silakan tanyakan langsung ke sana," sindir Roy.

Terkait pertemuannya dengan tokoh-tokoh politik, Roy mengaku hanya sebatas memberikan buku karyanya yang berisi kritik, bukan permintaan maaf. Ia mencontohkan pernah memberikan buku serupa kepada Prabowo Subianto.

"Saya kasih buku ke Pak Prabowo juga, itu kritikan sebenarnya. Enggak apa-apa, kritikan ya harus CBM ya, jangan cemen," pungkas pakar telematika tersebut.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara tersangka klaster kedua ke Kejaksaan. Saat ini, penyidik tengah menunggu hasil penelitian jaksa penuntut umum (JPU).

"Sudah kami limpahkan untuk tiga tersangka yang sebelumnya," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 12 Januari 2026.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Utang Luar Negeri RI November 2025 Turun Jadi USD 423,8 Miliar
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Dewan Dorong Penanganan Banjir Terpadu, Relokasi Warga Jadi Opsi
• 11 jam laluharianfajar
thumb
10 Twibbon Isra Mikraj 2026, Baru dan Gratis untuk Dipakai di Medsos
• 15 jam laludetik.com
thumb
Sepi Penumpang, Nasib Bandara Internasional Jawa Barat Kertajati di Ujung Tanduk
• 17 jam lalukompas.id
thumb
Musim Dingin Ekstrem Awal 2026, Satwa Eropa Berjuang di Tengah Salju
• 4 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.