Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan wanprestasi terkait dugaan penipuan pengurusan masuk Akademi Kepolisian (Akpol), yang diajukan oleh Farly Lumopa terhadap Adly Fairuz.
Pada sidang kedua ini, beragendakan pemeriksaan pemberkasan dokumen dan mediasi antara Adly Fairuz selaku tergugat dengan penggugat. Namun, sebelum sidang dimulai, Farly selaku penggugat memberikan tanggapan terkait pengakuan pihak Adly Fairuz soal hanya menerima dana sebesar Rp300 juta.
Farly mengatakan bahwa pengakuan Adly Fairuz tersebut tidak pernah tercantum dalam perjanjian yang telah dibuat dan ditandatangani para pihak. Justru, Farly mengungkapkan bahwa nominal yang diakui sebesar Rp3 miliar 650 juta.
"Dalam perundingan dan pembuatan draf sebelum akta itu jadi, tidak ada pernyataan menerima Rp300 juta. Justru di situ diakui bahwa dana yang diterima sebesar Rp3 miliar 650 juta," ungkap Farly di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1).
"Akta itu dibacakan dan ditandatangani oleh para pihak, bahkan ada saksi-saksi yang ikut menandatangani. Kalau memang hanya Rp300 juta, seharusnya dari awal sudah ditulis jelas dalam perjanjian," sambungnya.
Farly pun menjelaskan alasan pihaknya melayangkan gugatan wanprestasi. Ia menilai Adly Fairus selaku tergugat membantah dan tidak menjalankan perjanjian yang telah disepakati.
"Atas dasar itulah kami mengajukan gugatan wanprestasi, karena perjanjian yang sudah disepakati justru dibantah dan tidak dijalankan," jelasnya.
Farly juga mengaku sudah berusaha untuk membuka pintu mediasi untuk menyelesaikan permasalahan ini. Namun, karena tak ada iktikad baik dari tergugat, akhirnya ia memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Sebelum sidang di sini tidak ada titik temu. Karena sudah tidak ada titik temu, makanya kami ajukan gugatan. Kami juga butuh kepastian hukum," pungkasnya.





