JAKARTA, KOMPAS.TV - Ada yang berbeda dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.
KPK tidak memajang para tersangka korupsi, namun hanya menampilkan sejumlah barang bukti.
KPK menyebut penanganan perkara kasus ini telah mengadopsi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang berlaku mulai 2 Januari. Sebab, operasi tangkap tangan kasus tersebut terjadi pada 9 Januari, atau setelah KUHAP baru berlaku.
KPK mengatakan asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia menjadi alasannya.
Aturan yang disebut KPK itu tertuang dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Pasal tersebut menyebutkan, dalam menetapkan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengaturan pajak sektor pertambangan di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara, termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara berinisial DWB.
Alih-alih ditampilkan di ruangan konferensi pers, para tersangka hanya terlihat usai diperiksa pada Senin pagi.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan Kejaksaan Agung akan menghormati KUHAP baru dan tetap mengedepankan hak asasi manusia serta prinsip keterbukaan publik.
Lalu bagaimana pandangan sejumlah pihak terkait pro dan kontra menampilkan tersangka dalam konferensi pers pascapenerapan KUHAP baru?
Saat ini, kita sudah bergabung dengan Hasbiallah Ilyas, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, serta Bivitri Susanti selaku pakar hukum tata negara.
Baca Juga: Puan Maharani soal KUHP dan KUHAP Baru: Ini Merupakan Tonggak Bersejarah bagi Indonesia
#kuhap #kuhapbaru #kpk #tersangka
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV
- kuhap
- kuhap baru
- dpr
- kpk
- tersangka
- aturan kuhap baru

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5474995/original/022131700_1768546891-PHOTO-2026-01-16-12-38-48.jpg)


