JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus Ijazah Jokowi, dokter Tifauzia Tyassuma mengkritik keras langkah Polda Metro Jaya yang melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan pada 12 Januari 2026.
Menurut dr Tifa, pelimpahan tersebut dilakukan secara tergesa-gesa dan belum memenuhi prinsip pembuktian yang adil, khususnya karena pihaknya belum diberi kesempatan menghadirkan saksi dan ahli.
Ia menilai, penyidik semestinya menyelesaikan tugas penyidikan secara tuntas sebelum melimpahkan perkara, termasuk memeriksa saksi dan ahli yang diajukan oleh pihak tersangka.
Dr Tifa menegaskan, pihaknya telah mengajukan daftar saksi dan ahli, namun hingga berkas dilimpahkan, belum satu pun diperiksa.
Lebih lanjut, dr Tifa mengungkap salah satu ahli yang diajukan pihaknya diduga mengalami teror dan serangan personal setelah menyampaikan pandangan ilmiah terkait perkara tersebut.
Bagaimana pendapat Anda?
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/9SDBNJ2x-M0?si=j5ndsBWdYq91c3-q
#ijazah #jokowi #roysuryo
Penulis : Elisabeth-Widya-Suharini
Sumber : Kompas TV
- jokowi
- ijazah
- roy suryo
- dokter tifa
- ugm





