Eks Sekjen Kemenaker Diduga Masih Terima Uang Pemerasan TKA setelah Pensiun, Buset!

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) era Menaker Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto (HS), masih menerima uang dari hasil pemerasan setelah pensiun sebagai aparatur sipil negara.

"Setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA (tenaga kerja asing, red.)," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (15/1/2026).

BACA JUGA: Kunjungan Gibran ke Yahukimo Dibatalkan Setelah Ada Info Intelijen, Apa yang Terjadi?

Budi mengatakan KPK menduga Hery Sudarmanto yang merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA), menerima uang hasil dugaan pemerasan sejak 2010.

Berdasarkan penyidikan KPK, HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing) pada 2010-2015, Dirjen Binapenta dan PKK (Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja) pada 2015-2017, Sekjen Kemenaker pada 2017-2018, dan Fungsional Utama pada 2018-2023.

BACA JUGA: Ketua PBNU Gus Aiz Diduga Jadi Perantara di Kasus Korupsi Kuota Haji, Waduh

Budi lantas menjelaskan bahwa Hery Sudarmanto dalam kurun waktu tersebut diduga menerima uang pemerasan hingga Rp 12 miliar.

"Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah terjadi sejak lama, dan terus berlanjut hingga perkara ini terungkap," ujarnya.

BACA JUGA: Pemeriksaan Rafiq Al Amri Menunggu Izin Presiden, Prof. Zainal Abidin Apresiasi Polri

Oleh sebab itu, dia mengatakan penyidik KPK akan terus melacak dugaan aliran-aliran uang yang terkait kasus tersebut.

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 atau pada era Menaker Ida Fauziyah telah mengumpulkan sekitar Rp 53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.

Sementara itu, KPK menjelaskan RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp 1 juta per hari. Dengan demikian, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.

Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.

KPK lantas menahan delapan tersangka tersebut. Kloter pertama untuk empat tersangka pada 17 Juli 2025, dan kloter kedua pada 24 Juli 2025.

Pada 29 Oktober 2025, KPK mengumumkan penambahan tersangka baru kasus tersebut, yakni Sekjen Kemenaker era Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polisi Cari Pengemudi Mobil Patwal Diduga Senggol Kendaraan Lain di Tol Tomang
• 14 jam laluokezone.com
thumb
Masuk Industri BNPL, Permata Bank Siapkan Produk Paylater
• 9 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Ahmad Khozinudin Bilang Eggy-Damai Terjebak Tipuan Politik Jokowi: Maju Kena Mundur Kena
• 10 jam lalufajar.co.id
thumb
IM3 Umumkan Pemenang Pesta Hadiah IMPoin 2025, Apresiasi Loyalitas Pelanggan Setia dari Seluruh Indonesia
• 20 jam laluharianfajar
thumb
Momen Romantis Arie Kriting saat Beri Kado Pernikahan ke-5 Tahun untuk Indah Permatasari
• 6 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.